Jakarta, PONTAS.ID – Mabes Polri menyatakan bakal menindak peserta Pilkada beserta simpatisannya apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat kontestasi Pilkada 2020 berlangsung.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya akan menegur bahkan melakukan penindakan berat terhadpa para pelanggar sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Himbauan dan teguran (untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19). Semua (penindakan) lewat rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan Pemilu,” ungkap Argo, Sabtu (5/9/2020)
Sejumlah aturan bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Sementara, untuk ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan juga tercantum pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berlaku jika pelanggar melawan petugas saat menjalankan tugas mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM




























