Tebingtinggi, PONTAS.ID – Untuk menjamin pelaksanaan dalam berbagai kegiatan maupun tugas-tugas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Kejaksaan Negeri Tebingtinggi mengandeng Dinas Perdagangan Tebingtinggi.
Kerjasama ini ditandatangani Kadis Perdagangan Tebingtinggi, Gul Bahkri Siregar dengan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin, di Aula Dinas Perdagangan kota Tebingtinggi, Jumat (10/7/2020).
“Fungsi dan peran jaksa adalah sebagai pengacara negara,” jelas Kajari usai penandatanganan.
Sementara, Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, mengatakan kerjasama ini dimaksudkan agar tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri
“Kerjasama ini merupakan pendampingan dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum,” kata Gul Bakhri.
Gul Bakhri mencontohkan terkait pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan terjalinnya kerjasama ini, pekerjaan maupun tugas Dinas Perdagangan yang akan datang, akan selalu dikoordinasikan dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri.
“Sedangkan untuk tugas-tugas yang telah dikerjakan dimasa lalu dan masih terkendala, akan diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,” tutup Gul Bakhri.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























