Tabrak Perda, Satpol PP Bongkar Ratusan Lapak PKL di Petojo Utara

Jakarta, PONTAS.ID – Seratusan lapak pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan dan taman Pasar Petojo Ilir, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban ini dilakukan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dibantu aparat TNI dan Polri, pada Sabtu (13/6/2029).

“Keberadaan pedagang di sini sudah cukup lama, dan mengganggu masyarakat yang akan melintasi di jalan Sadar IV,” jelas Lurah Petojo Utara Indarto memimpin langsung penertiban pedagang merujuk Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor: 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

“Ini sisi kiri pasar dulunya taman kenapa sekarang dijadikan untuk berjualan, jalan jadi sempit,” ujarnya kepada PONTAS.id, di lokasi penertiban.

Ditambahkan Indarto, bahwa hari ini pasar Petojo Ilir sedang melaksanakan rapid test (uji cepat) untuk para pedagang dan masyarakat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami akan tindak tegas para pedagang yang tidak mau ikuti aturan,demi menjaga kesehatan dan ketertiban bersama,” imbuhnya

Sebagai informasi, pada Pasal 25 ayat 2, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor: 8/2007 tentang Ketertiban Umum berbunyi:

“Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang serta dan tempat tempat untuk kepentingan umum lainnya,”

Namun keberadaan pedagang kaki lima yang berada di pasar Petojo tidak mengindahkan adanya peraturan daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta.

“Susah pedagang kaki lima di sini! Dari dulu susah diatur. Ini sih tergantung pengurus wilayah (RW),” kata Arvian Bimas kelurahan Petojo Utara

Penulis: Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKementerian PUPR Kembangkan Politeknik PU Berstandar Internasional
Next articleCegah Covid-19, Puskesmas Gambir Gelar Swab Test di Pasar Petojo Ilir