Sergai, PONTAS.ID – Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus melakukan sinergi dengan instansi terkait demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Hal ini disampaikan Ketua Gugas Covid-19 Sergai, Soekirman melalui Juru Bicara Gugas Covid19 Sergai, Akmal yang juga Kadis Kominfo, di rumah dinas Bupati di Sei Rampah, Rabu (3/6/2020) siang
“Melalui berbagai penyedia informasi hinga ke desa-desa kita terus mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan. Terlebih, Sergai yang merupakan zona kuning Covid-19, sudah seyogyanya kita meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan,” kata Akmal.
“Kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sangat kita harapkan,” kata Akmal mengingatkan.
Seiring dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, lanjut Akmal, Indonesia tengah bersiap menuju era tatanan kehidupan normal baru (New Normal) di mana aktivitas perekonomian dipulihkan secara bertahap namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni:
- Mengenakan masker;
- Menjaga jarak aman 1-2 meter;
- Menyiapkan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum; dan
- Menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
“Pemerintah melalui aparat TNI-Polri akan terjun secara langsung dan masif bertugas mendisiplinkan masyarakat di lapangan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, khusus nya saat berada di fasilitas umum seperti pasar, terminal dan pusat aktivitas keramaian serta objek vital masyarakat lainnya,” beber Akmal.
Pelaksanaan new normal kata Akmal juga akan membatasi kapasitas pengunjung di fasilitas umum agar tetap memenuhi protokol kesehatan.
Distribusi Bantuan
Dampak Covid-19 di sektor ekonomi, Pemkab Sergai kata Akmal bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, yaitu DPRD, TNI dan Kepolisian telah menyalurkan bantuan dari Pemprov Sumatera Utara kepada 51.084 Kepala Keluarga menyebar di 17 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan.
Gugas Covid-19 Sergai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dibantu oleh 17 Camat, juga sedang dan telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa di 237 Desa di Kab Sergai.
“Sesuai data yang sudah terverifikasi sebanyak 19.097 KK Penerima Dana BLT dengan nilai Rp.600 ribu per KK per bulannya selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Sampai tanggal 30 Mei 2020 telah disalurkan seluruhnya dengan total Rp.11,4 miliar lebih,” katanya.
“Ada satu Desa yaitu Desa Firdaus Estate yang tidak ada data penerima BLT nya, karena semua sudah terdata dan tercover sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos RI,” terang Akmal.
Agenda Pendidikan
Lebih lanjut Akmal menerangkan, aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar dari rumah juga diperpanjang sampai dengan 12 Juni 2020.
“Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara online atau daring (dalam jaringan) dengan tetap transparan,” imbuhnya.
Adapun jadwal PPDB adalah sebagai berikut:
- 22-27 Juni 2020: Pengumuman pendaftaran dan pengumuman daya tampung sekolah;
- 19 Juni – 2 Juli 2020: PPDB jenjang TK/PAUD, SD, SMP;
- 6 Juli 2020: Pengumuman penerimaan hasil seleksi PPDB;
- 7-10 Juli 2020: Pendaftaran ulang siswa;
- 11 Juli 2020: Persiapan pembukaan tahun pelajaran 2020/2021; dan
- 13 Juli 2020: Pembukaan tahun pelajaran 2020/2021.
“Sebelum memulai belajar kembali di sekolah dengan tatanan New Normal, maka satuan pendidikan di Sergai agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) ataupun hand sanitizer di depan kelas dan alat pengukur suhu tubuh (thermo scanner),” tegasnya.
Seluruh sarana dan prasarana pendidikan dibersihkan secara rutin minimal dua kali dalam sehari yaitu sebelum dan sesudah kegiatan Belajar Mengajar serta seluruh ruangan disemprot cairan disinfektan.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan melakukan pemantauan kesehatan secara rutin termasuk sebelum Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
“Seluruh siswa agar dipantau apakah mengalami gejala yang mengarah kepada Covid19 seperti batuk, demam di atas 38 derajat, pilek, sesak nafas dan atau diare serta kehilangan indera perasa dan atau penciuman secara tiba-tiba,” jelas Akmal lebih jauh.
“Seluruh warga sekolah juga diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah, mengatur jarak duduk peserta didik dan guru minimal 1,5 meter di seluruh lingkungan sekolah,” tutupnya
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























