Komisi I Dukung Dewan Pers Lindungi Jurnalis Saat Liputan Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi kebijakan Dewan Pers dan sejumlah Organisasi Jurnalis mengeluarkan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 bagi jurnalis sehingga wartawan lebih mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaannya.

“Dalam kesimpulannya, Komisi I DPR mendorong Dewan Pers dengan Konstituen Dewan Pers agar secara aktif dan berkelanjutan, melindungi tugas jurnalis dalam rangka menjaga keamanan kerja saat melakukan peliputan selama Pandemi Covid-19 demi keberlangsungan eksistensi perusahaan pers,” katanya dalam keterangan pers, Senin (20/4/2020).

Politikus PKS menambahkan, langkah Dewan Pers untuk mengoptimalkan imbauan kepada media massa agar tetap memperhatikan Kode Etik Jurnalistik saat melakukan peliputan terkait Covid-19 harus dikedepankan sehingga tetap menjaga kerahasiaan korban atau pasien covid-19.

“Belajar dari kasus awal Covid-19 Dewan Pers dan sejumlah organisasi wartawan telah meminta dan mengingatkan jurnalis dan pemilik media agar berhati-hati dan tidak memuat identitas pasien, disamping itu juga lebih selektif dalam memilih pakar yang kompeten sebagai nara sumber sehingga tidak menyebabkan kelengahan dan keresahan publik,“ terang Kharis.

Bekas Ketua Komisi I DPR ini juga meminta Komisi Penyiaran Pusat yang juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI secara Virtual ini agar terus mensosialisasikan kepada lembaga penyiaran tayangan yang berkualitas dan imbauan positif agar publik tercerahkan, selalu berfikir positif dan waspada.

“Saya kira kita bersama harus mendorong KPI Pusat agar mensosialisasikan kepada Lembaga Penyiaran untuk memperbanyak konten pendidikan dan program siaran ramah anak, iklan layanan masyarakat dan iklan niaga bermuatan pesan pencegahan Covid-19, referensi tayangan berkualitas dan imbauan pola hidup sehat,” tutup Kharis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articlePKS Tolak Bahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditengah Covid-19
Next articlePemprov Jatim Resmikan Ajukan Tiga Kotanya untuk PSBB Penanganan Covid-19