Surabaya,PONTAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik (Surabaya Raya).
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kami sepakat sudah saatnya Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo untuk diberlakukan PSBB. Dan sebagai tindak lanjut, Hari ini kami telah kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat koordinasi bersama Walikota Surabaya Tri Risma Harini beserta Forkopimda, Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda. Serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/4/2020).
Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini mengungkapkan, Menteri Kesehatan memberikan persetujuan, Maka akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
“Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Dikatakannya juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
“Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial,” ujarnya.
Ditambahkannya, Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan. Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik, menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB,” pungkasnya.
Untuk diketahu,Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat.
Berdasarkan data persebaran covid-19 di Surabaya pertanggal 19 April 2020, penyebaran kasus konfirmasi Covid-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya.
Total kasus pertanggal 19 April tercatat yang terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 299 orang, PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.
Di Gresik dari 18 kecamatan, Saat ini ada 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19, Yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang dan ODP sebanyak 1077 orang.
Sedangkan, Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.
Penulis : Agus Dwi Cahyono
Editor: Luki Herdian