Cibinong, PONTAS.ID – Bupati Bogor, Ade Yasin, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang aturan pengoperasian kereta rel listrik (KRL).
Usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengenai pemberhentian sementara KRL pun telah dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.
“Saya berharap KRL Jabodetabek setop untuk sementara dan Kemenhub mengkaji ulang keputusan ini,” tutur Ade, di Cibinong, Bogor, Sabtu (18/4/2020).
Ade Yasin menuturkan, dalam surat tersebut, pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya.
Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB. Keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta dimulai dari pukul 05.00 WIB.
“Kami tetap mendorong pemerintah pusat untuk berani memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui KRL,” ucap Ade.
Ade Yasin lantas menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor tertular virus di dalam KRL.
“Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL dan dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kemehub memutuskan untuk tidak menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL) di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengatakan pihaknya hanya akan melakukan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Yang akan dilakukan adalah membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (Physical Distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menempatkan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan physical distancing,” jelas Zulfikri seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (17/4/2020).
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























