Sertifikasi Halal di Omnibus Law, DPR Inginkan Sistem Ringkas

Diah Pitaloka
Diah Pitaloka

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, isi sertifikasi halal yang ada dalam konsep Omnibus Law rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja akan menjadi perhatian.

“Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, Ormas, maupun dunia usaha, mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya,” kata Diah Pitaloka, di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

“Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung,” tambahnya.

Diah juga menyebut bahwa masalah mendasar, yakni peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM.

“Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU jaminan Produk Halal” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Diah menyatakan membuka diri untuk semua pihak untuk memberi masukan mengenai sertifikasi halal tersebut.

“Ormas maupun para ahli saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yang ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja,” ujarnya.

“Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePansus Bisa Ungkap Dalang Kasus Korupsi Jiwasraya
Next articleHari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 per Gram