
Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Head of Trading Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES), Agus Bachtiar. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Mantan Managing Director PES, Bambang Irianto.
Tak hanya Agus, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya yakni, Staff Utama Integrated Supply Chain PT Pertamina, Sani Dinar Saifuddin; Asisten Manajer Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina, Retno Wahyuningsih; dan Mantan Senior Trade Crude PES, Nurdin M Prayitno.
Kemudian, Analyst Light Distilates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, Edward Corne; Staff Utama pada Direktorat Pengolahan PT Pertamina, Mulyono.
“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).
Asal tahu saja, dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013. Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ririe
Editor: Luki


























