Nah Lo! Blunder Personil Proyek di Jakut, ULPBJ dan Sudindik Cuci Tangan

Jakarta, PONTAS.ID – Pengusaha di Jakarta Utara pusing lantaran harus menyiapkan syarat yang dinilai mengada-ada dalam lelang di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Salah satu syarat yang dikeluhkan terkait jumlah tenaga ahli maupun tenaga terampil jumlahnya mencapai belasan personil.

“Padahal di wilayah lain, syarat yang diminta disiapkan oleh kontraktor tidak serumit di Jakarta Utara II. Seperti di Jakarta Barat, hanya diminta dua tenaga terampil, tapi di Jakarta Utara sampai dua belas!” kata salah seorang pengusaha Eli Hutapea kepada PONTAS.id, di Tanjung Priok Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Hal ini diakui Kepala Seksi Sarana Prasarana Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Iman Firmansyah saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/9/2019).

“Setiap jenis pekerjaan memang kita syaratkan tenaga terampil, seperti misalnya kalau ada pekerjaan pengelasan dalam proyek tersebut, kita minta kontraktor harus menyediakannya,” kata Firman.

Namun saat ditanya terkait verifikasi terhadap tenaga ahli dan tenaga terampil, Firman yang ketika itu didampingi staffnya, Sugiyono, mengatakan proses tersebut merupakan tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara.

“Kalau verifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil ada di Pokja, bukan Sudin,” kata Firman.
Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) M Chamdan menegaskan pihaknya hanya melakukan proses pelelangan berdasarkan spesifikasi dan kebutuhan personil yang ditetapkan oleh pengguna jasa.

“Kalau kami hanya melakukan proses administrasi pelelangan, seluruh syarat dan spesifikasi ditentukan oleh unit terkait,” kata Chamdan di ruangannya, Rabu (4/9/2019).

Demikian halnya dengan verifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil juga dilakukan oleh instansi pengguna jasa, “Untuk verifikasi personil merupakan tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) unit terkait. Kami hanya mendampingi, prosesnya ada di pengguna jasa,” kata Chamdan.

Penulis: Edi Prayitno/Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAetra Cabut Meteran, Warga Koja Mengadu ke Dekot
Next articleHaluan Negara Menyempurnakan Bangunan Ketatanegaraan Indonesia