Sergai, PONTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serdang Bedagai (Sergai) hanya menuntut dua bulan penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap Happy (30) ibu dari dua orang anak warga jalan Cempaka – Perbaungan.
Hal ini diketahui pada persidangan di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Perbaungan, Senin (2/9/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama saat itu mendengarkan pembacaan Tuntutan JPU Tumpak Sihotang, terhadap tiga terdakwa yakni Jefri (67) ayah mertua korban, Chan Goek Oen (61) ibu mertua korban serta abang ipar korban Suhardi Wijaya (36).
Phek Miau (54) ibu kandung dari korban, usai sidang kepada beberapa wartawan menjelaskan, kejadian sudah hampir 9 bulan berjalan tepatnya terjadi tanggal 21 Desember 2018 di rumah korban juga merupakan Apotik Happy di Perbaungan.
Kasus ini ditengarai penuh kejanggalan sejak ditangani Polsek Perbaungan hingga akhirnya korban bersama keluarganya meminta Reskrim Polres Sergai untuk menangani kasus ini.
Sementara itu, korban Happy mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB saat korban pulang ke rumahnya sembari menunggu suaminya Johan Wijaya (33) pulang. Seban, suaminya saat pergi tidak membawa kunci rumah.
Sesampainya di rumah, korban kaget karena gembok dan kunci rumahnya sudah dibongkar oleh abang iparnya Suhardi Wijaya (36) warga jalan Kabupaten Perbaungan. Ketika korban menggedor rumahnya malah diusir oleh abang iparnya malahan mau memukul saya,kata korban.
Tak lama kemudian datang mertua laki-laki serta mertua perempuan korban dan begitu turun dari mobil langsung memaki-maki Happy bahkan mertua laki-laki memiting serta membekap mulut dan mencekik dirinya, sembari mengatakan, ”Mati kau, mati kau, mati kau”,
Tak berhenti di situ, mertua perempuan juga menjambak rambut Happy dan abang iparnya mendorong ke arah kursi hingga terbentur.
Ibu korban Phek Miau yang datang hendak menolong malah dihalangi oleh Suhardi Wijaya yang merupakan abang ipar korban, seraya mengusir dan mendorong korban keluar.
Bukan itu saja,abang iparnya kembali mendatangi korban dan menendang perut bagian pinggang korban, ” Sampai saya jatuh tersungkur dengan posisi mulut masih dibekap mertua dan rambut dijambak mertua perempuan,” kata Happy.
“Setelah saya menjerit minta tolong,saat itu datang dua orang yang saya kenal dan melerai pengeroyokan tersebut,” sambung ibu korban.
Anehnya, lanjut ibu korban, tiba-tiba datang empat personil dari Polsek Perbaungan dan membawa dirinya serta korban secara paksa ke Polsek Perbaungan dengan dalih pengamanan.
Tetapi ketika Happy akan membuat laporan lanjut Phek Miau malah dipersulit dan tak lama kemudian datang mertua serta abang ipar korban langsung dilayani Polsek Perbaungan.
“Karena anak saya menderita luka-luka dan memar, langsung diberi surat untuk visum ke rumkit Melati di Perbaungan.Terjadi lagi keanehan di situ. Malah mertua laki-laki korban yang didahulukan membuat visum,” imbuhnya.
Karena luka-luka anaknya cukup serius dan harus menjalani opname maka atas inisiatif keluarga lalu dipindahkan ke rumkit Grand Medistra di Lubuk Pakam dan menjalani perawatan lima hari malam.
“Selaku orangtua, aku keberatan atas tuntutan Jaksa yang hanya menuntut pelaku 2 bulan, Anak saya dikeroyok para pelaku sampai masuk rumahsakit 4 hari. Tapi pelakunya cuma dituntut 2 bulan. ,Di mana hati nurani Jaksa menyikapi masalah ini,” kata Phek Miau.
Sebagai informasi, suami korban (Happy) yakni Johan Wijaya (32) juga diadukan dalam kasus KDRT dan dugaan pencabulan, tapi hingga kini kasusnya mengambang antara Polisi dan Kejaksaan.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























