Asahan, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kadis Kesehatan, Aris Yudhariansyah menerima penghargaan Piagam Paramesti yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI atas pengendalian kosumsi tembakau, di Jakarta (11/7/2019).
Piagam Paramesti yang diperoleh Pemkab Asahan menurut Aris, dikarenakan kegigihan dan keperdulian Pemkab Asahan dalam pengendalian konsumsi tembakau.
“Sertifikat Paramesti tersebut baru saya terima dari Direktur Pencegahan dan pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan di gedung Kementrian Kesehatan RI di Jakarta,” ujar Aris saat dihubungi.
Aris Yudhariansyah juga mengatakan stelah diterimanya sertifikat Paramesti tersebut, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) maupun Perbup Nomor 71 tahun 2018, yang tertuang dalam Bab IV pasal 7 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Ada beberapa kawasan yang nantinya akan bebas asap tembakau antara lain kawasan publik, kawasan pendidikan, kawasan rumah kesehatan dan rumah sakit, kawasan tempat ibadah, kawasanan tempat bermain anak anak maupun kawasan umum yang dianggap perlu,” tukasnya.
Lajut Aris, peraturan tersebut dimaksudkan bagi orang yang bukan perokok agar dapat menghirup udara segar yang tanpa terkontaminasi asap rokok, “Karena dengan asap rokok kesehatan kita dapat terancam,” tegasnya lagi.
Arispun berharap masyarakat Asahan dapat mendukung program kawasan tanpa asap rokok, sehingga pengendalian kosumsi tembakau yang tertuang dalam piagam Paramesti dari Menteri Kesehatan ini dapat terlaksanakan secara benar.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak



























