2 Fraksi Tolak UU Kesehatan, Puan Maharani Ketok Palu Pengesahan

Ilustrasi unjuk rasa tenaga kesehatan menolak pembahasan RUU Kesehatan //Foto: Istimewa

Jakarta, PONTAS.ID – DPR akhirnya mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law. Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharanidi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

“Seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR,” kata Puan dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan selaku pimpinan sidang. “Setuju,” jawab peserta seperti dilansir PONTAS.id dari laman resmi DPR RI.

Puan menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

“Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tuturnya.

Dua Fraksi Menolak
Namun, UU ini mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, “Dalam proses pembahasan RUU Kesehatan, Kami mencermati adanya sejumlah persoalan mendasar dari RUU Kesehatan ini,” ujar Dede Yusuf Macan Effendi.dalam rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Fraksi Partai Demokrat juga menilai adanya indikasi liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis asing yang sangat berlebihan.

“Meskipun Fraksi Partai Demokrat tidak anti terhadap kemajuan dan keterbukaan tenaga asing, namun perlu mempertimbangkan kesiapan dan konsekuensi seperti pembiayaan dan dampak yang dikhawatirkan semua pihak,” kata Dede.

Senada dengan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS menjadi fraksi lainnya yang menolak menyetujui disahkannya RUU Kesehatan tersebut. Dalam pendapat fraksi yang dibacakan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.

“Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima,” ujar Netty.

Gunakan Jalur Hukum
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen akan menempuh jalur hukum jika RUU) Kesehatan disahkan.

“Tidak ada urgensi dalam pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law. Kami meminta pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan,” kata Juru Bicara IDI Beni Satria, kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat awal Juni lalu.

IDI telah mempertimbangkan langkah hukum sebagai opsi terakhir jika pemerintah dan DPR bersiteguh mengesahkan RUU Kesehatan, “Dengan mencabut sembilan UU, kemudian merevisi 13 UU keseluruhan termasuk peraturan ketentuan pelaksana yang sudah dikeluarkan ini menimbulkan tanda tanya,” jelas Beni saat itu.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePolres Indramayu Gelar Operasi Lodaya, Kapolres Terjunkan 300 Personel
Next articleJadi Wisudawan Fakultas Hukum UT, Bamsoet: Saya akan Terus Belajar