KKP Amankan 5 Rumpon Nelayan Malaysia

Jakarta,PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 lima unit alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt Jendri Erwin Mamahit,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa ijin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.

“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia”, tambah Agus Suherman.

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.

Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.

Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan lima milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Penulis: Harton

Editor: Idul HM

Previous articleTingkatkan Kinerja, Plt. Bupati Motivasi Kader KB
Next articleKemenpar Gandeng SMF Kembangkan Skema Pembiayaan Homestay dan Desa Wisata