Curi HP Tetangga, Gobas Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Bas alias Gobas (32), warga Jalan. Sei Cuka Lingk VI, Kel Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi. Gobas dituduh mencuri 2 unit ponsel milik tetangga sekampungnya, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (29/6/2019)

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramdhani kepada wartawan Minggu (30/6/2019) siang

Ramdhani menungkapkan, kejadian pencurian terjadi sekitar jam 23.00 wib saat korban, Nuraini (19), sedang duduk berdua di depan teras rumahnya sambil menonton film di layar Hand Phone yang diletakkan di atas meja bersama teman prianya Azzy Sukmana (24), warga Jalan Danau Singkarak, Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu, kota Tebingtinggi.

Lanjut Ramdhani, saat lagi sedang asyik menonton film, tanpa disadari kedua korban , pelaku Gobas datang dari samping rumah dan langsung membekap dan menutup mata  keduanya dengan kelambu yang dibawa pelaku.  Kemudian Gobas mengambil 2 unit HP milik korban yang berada di atas meja dan langsung melarikan diri.

Tak terima  HP nya dicuri, Nuraini beserta temannya Azzy langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengejar dan menangkap pelaku.

“Setelah menangkap pelaku, kedua korban didampingi warga, segera membuat laporan dan menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi,” urai Ramdhani.

Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta lebih.

“Kini pelaku telah kita amankan beserta 2 unit HP milik korban, guna untuk dilakakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kepada tersangka, akan dikenakan dengan pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleKuliah Kerja Nyata, Plt Bupati Mesuji Sambut 22 Mahasiswa UGM
Next articleAjang Kreasi Milenial, Ribuan Warga Medan Padati CMC 2019