Ditjen PAS Fasilitasi 33 Napi Kuliah Hukum

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memfasilitasi penuh 33 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), untuk menempuh kuliah dan meraih gelar sarjana strata 1 (S1) di bidang hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa seluruh narapidana itu diharapkan mampu menjadi konsultan dan penasihat hukum bagi narapidana lain atau masyarakat kecil yang membutuhkan.

“Dukungan penuh Ditjen PAS kepada warga binaan bagian dari komitmen untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” kata Utami, Minggu (26/5/2019).

Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sendiri merupakan upaya Kemenkum HAM, khususnya Ditjen PAS, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin baik dalam memberikan perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien, termasuk memberikan perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Utami menegaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya implementasi Permenkum HAM No.35/2018 tersebut, Ditjen PAS harus senantiasa melakukan langkah-langkah inovatif demi menyelesaikan permasalahan dan menemukan jalan keluar.

“Kita semua perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi, serta penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujarnya.

Pemberian kesempatan kuliah tersebut, melalui seleksi ketat dan telah dilakukan sejak satu tahun lalu. Seluruh narapidana itu diambil dari lapas-lapas seluruh Indonesia.

“Pokoknya dari Aceh sampai Papua, kita upayakan merata,” tutur Utami.

Mereka saat ini terkumpul di Lapas Pemuda, Tangerang, Banten. Kuliah mereka sudah berjalan dua semester dan dilakukan di dalam lapas, dengan pengajar para dosen dari Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, sebagai bagian dari program kerja sama.

Setelah meraih gelar sarjana hukum, mereka akan diberikan pendidikan lanjutan. Seperti menjadi konsultan dan penasihat hukum.

Langkah lebih lanjut yang menjadi tujuan, diharapkan para penasihat hukum lulusan program tersebut bisa membentuk komunitas dan membangun firma hukum bersama dengan kerja pokok membantu saudara-saudara mereka yang tersebar di seluruh lapas dan rutan.

“Ada dua orang yang indeks prestasi kumulatif sempurna 4. Yang terendah mencatatkan IPK 3,3, dengan rata-rata IPK 3,5 untuk 33 mahasiswa tersebut,” imbuh Utami.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, tengah disusun upaya untuk menggandeng Universitas Bosowa di Makassar dan sebuah perguruan tinggi di Medan untuk program serupa. Ada juga ilmu komputer dan ilmu ekonomi.

Penulis: Risman Septian
Editor: Stevanny

Previous articlePengiriman Barang Meningkat, Garuda Indonesia akan Tambah 2 Pesawat Kargo
Next articleKemenpar Arahkan Banggai Jadi Destinasi Wisata Mancing Favorit