Polres Asahan Berhasil Bongkar Kasus Judi dan Pungli Kepala Dusun

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar konferensi pers atas beberapa perkara yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal, Sabtu (11/5/2019)

Asahan, PONTAS.ID – Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan beberapa personil lainnya menggelar konferensi pers atas beberapa perkara yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dalam beberapa minggu terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan itu terlihat beberapa tersangka juga ikut dihadirkan beserta barang bukti atas kejahatan yang telah dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Ada beberapa kasus yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reskrim, diantaranya kasus judi KIM dan judi kartu leng, serta kasus pungli terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat yang dilakukan oknum Kepala Dusun,”kata Faisal, Sabtu (11/5/2019).

Dan untuk perkara pungli yang dilakukan AK Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Faisal memaparkan bahwa AK meminta sejumlah uang kepada saksi Indra Susanto yang ingin mengurus surat tanah.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka AK tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Asahan pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 19.30 dirumah tersangka. Tersangka tertangkap tangan ketika akan dilakukannya penyerahan uang sebesar Rp.5 juta oleh Indra Susanto kepada tersangka,” beber Faisal.

Dan dalam perkara ini, lanjut Faisal. Kepala Dusun mengakui kalau permintaan uang tersebut atas perintah Kepala Desa setempat.

“Tentang kasus tertangkap tangan, ini menjadi warning bagi aparatur pemerintahan agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” ucap Faisal.

Faisal kembali menjelaskan yang berkaitan dengan perkara judi KIM, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil menangkap tersangka yang bernama SS Alias T (56) warga Jalan SM. Raja Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, pada hari Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 21.30 di alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan untuk perkara judi Leng, Sat Reskrim berhasil menangkap beberapa orang yang ketika terjadi penangkapan para tersangka sedang bermain pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 wib di Dusun II, Deda Suka Ramai, Kecamatan Setia Janji,” kata Faisal.

Para tersangka itu masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36) kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Sedangkan satu tersangka lagi bernama YPP (29) warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat.  “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” imbuhnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Hendrik JS

Previous articleSafari Ramadhan Pemkab Asahan Sasar 202 Desa
Next articleAntisipasi Arus Mudik Trans Jawa, Jonan Cek Pasokan BBM