Polres Tebingtinggi Limpahkan Kasus 11 Perusuh Hari Lahir NU

11 tersangka pelaku kerusuhan saat dilimpahkan Polres Tebingtinggi ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Rabu (10/4/2019)

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Polres Tebingtinggi, melimpahkan 11 tersangka kasus keributan saat peringatan hari lahir (Harlah) NU beberapa waktu lalu di Lapangan Sri Mersing Kota Tebingtinggi. Kesebelas tersangka dibawa petugas Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Rabu (10/4/2019) siang.

Kesebelas tersangka beserta barang bukti dibawa dari Lapas Kelas 2B Tebingtinggi, dikawal dengan ketat oleh Sat Shabara dan Sat Resmrim Polres Tebingtinggi menuju Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Ke 11 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing berinisial, SA, MFS, MHH, Anj, AD, AS, Suh, OQ, Abd, Ilh, dan RP.

Berkas ke 11 tersangka langsung diterima dan diperiksa oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Okto Silaean.

Setelah semua berkas di periksa oleh pihak penyidik kejaksaan, dan ditanda tangani oleh Okto Silaen, selanjutnya ke 11 tersangka dibawa kembali ke Lapas kelas 2b Tebingtinggi.

Okto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas ke 11 tersangka dan barang bukti. “Selanjutnya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi untuk disidangkan,” jelas Okto.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleMedan Masuk Nominasi, TP PKK Pusat Lakukan Verifikasi Lapangan
Next articleDahnil Simanjuntak jadi Saksi Sidang Lanjutan Ratna Serumpaet