Libatkan 12 Tim, KPU Tebingtinggi Mulai Lipat Surat Suara

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi mulai melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 362 ribu lebih surat suara, di gudang logistik KPU, Jl. KF. Tandean, Tebingtinggi, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019).

Proses pelipatan dan penyortiran surat suara mendapatkan pengamanan dari personil Polres Tebingtinggi dan diawasi Bawaslu Kota Tebingtinggi.

Sekretaris KPU Tebingtinggi Ahmad Nurdin mengatakan pihaknya melibatkan sebanyak 120 petugas yang direkrut sebelumnya dan telah mendapatkan bimbingan teknis.

“120 petugas dibagi menjadi 12 tim dalam penyotiran dan pelipatan dan ditargetkan selesai selama lima hari,” Ahmad Nurdin.

Nurdin menjelaskan, ada beberapa yang harus diperhatikan oleh petugas sebelum melipat surat suara, yaitu dengan menerawang, apakah ada yang rusak robek, bertanda, cetakan miring dan buram.

“Kalau rusak jangan dilipat dan diusahakan buka lipatannya dulu kalau sudah dicek dan bagus, baru lipat kembali,” tuturnya.

Nurdin juga mengatakan untuk honor per lembar surat suara sudah ditetapkan oleh KPU sebesar Rp.90 per lembar. Kemudian proses penyortiran dan pelipatan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk:

  1. DPR RI Dapil Sumut 1 sebanyak 119.722 lembar surat suara;
  2. DPRD Sumut Dapil 4 sebanyak 119.722 lembar;
  3. DPRD Tebingtinggi Dapil 1 sebanyak 45.391 lembar;
  4. DPRD Tebingtinggi Dapil 2 sebanyak 49.739 lembar; dan
  5. DPRD Tebingtinggi Dapil 3 sebanyak 27.593 lembar.

“Untuk surat suara DPRD Tebingtinggi sudah termasuk 1.000 surat suara untuk Pemilu ulang setaip Dapilnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebingtinggi Huriadi Panggabean menyampaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara diawasi oleh jajaran Bawaslu secara melekat untuk memastikan pelaksanaannya sesui dengan peraturan yang berlaku.

“Panwascam se-kota Tebingtinggi telah ditugaskan untuk mengawasi penyortiran dan pelipatan suara hingga selesai,” katanya.

Dalam melakukan pelipatan dan sortir surat suara, Huriadi mengatakan Bawaslu telah merekomendasikan ke KPU Tebingtinggi agar petugas harus netral, “Serta tidak membawa benda- benda yang dapat mengakibatkan rusaknya surat suara,” kata Huriadi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleJadwal Liga Inggris Pekan ke-30 Malam Ini
Next articleKorban Pembakaran Harus Operasi, Orangtua Minta Bantuan Pemerintah