Jakarta, PONTAS.ID – Untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen, sepanjang tahun 2018 kemarin Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara aktif mengedukasi konsumen dan menyelenggarakan pelayanan di bidang metrologi legal dalam rangka mewujudkan tertib ukur.
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat menjadi 40,41 yang termasuk dalam kategori mampu, dari sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 33,70 yang termasuk dalam kategori paham.
“Peningkatan kategori keberdayaan konsumen tersebut menandakan meningkatnya kemampuan konsumen dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya. Pada tahun 2019, Kemendag memproyeksikan IKK akan dapat kembali meningkat menjadi 45,” kata Enggar dalam siaran pers Kemendag, Jumat (11/1/2019).
Sedangkan di bidang tertib ukur, lanjut Enggar, pada tahun 2018 telah terbentuk 50 Daerah Tertib Ukur yang meningkat 18 persen dari tahun 2017, dan 1.231 Pasar Tertib Ukur yang meningkat 23,4 persen dari tahun 2017.
Selain itu telah terbentuk 194 Unit Metrologi Legal atau meningkat 40,21 persen dibandingkan tahun 2017, sehingga telah tersedia pelayanan metrologi legal di 38,19 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Tingkat kesalahan pengukuran di SPBU juga menurun dari 0,19 persen menjadi 0,18 persen atau sebesar 0,01 persen,” ujar Enggar.
Selain meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha, Kemendag katanya juga secara tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketentuan yang berlaku, melalui pengawasan prapasar atau uji petik barang impor wajib SNI, pengawasan barang beredar di pasar (pemenuhan SNI, label, manual kartu garansi) serta pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang pada tahun 2018 dilakukan pada 6.803 produk.
Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan post border telah dilakukan terhadap 377 pelaku usaha dan penjatuhan sanksi terhadap 66 perusahan yang melanggar ketentuan.
“Pengawasan dilakukan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan di bidang perdagangan (K3L, perizinan impor untuk produk impor, dan lain sebagainya),” tegas Enggar.
Sementara itu, pengawasan terhadap peralatan perdagangan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah dilakukan terhadap 209 SPBU untuk pengawasan nozzle. Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum.
Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4 persen dari tahun 2017. Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
Di samping itu, pengawasan pada sektor jasa juga telah dilakukan mulai dari pembinaan terhadap seluruh asosiasi pada sektor jasa dan juga pembinaan langsung terhadap beberapa jasa bisnis dan jasa distribusi seperti jasa travel umroh, marketplace, surveyor, jasa perparkiran, dan lain-lain, khususnya yang terkait dengan parameter pengawasan yang meliputi standar mutu pelayanan, cara menjual, layanan purna jual, pengiklanan, serta klausula baku.
Untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik dagang yang tidak adil, Kemendag pun telah melakukan tindakan pengamanan perdagangan dan mengenakan trade remedies senilai 0,6 miliar dolar AS pada 2018.
“Tindakan tersebut berupa dua tindakan antidumping terhadap impor steel wire rods asal China dan tin plate asal China, Korea Selatan, dan Taiwan; serta dua tindakan safeguard terhadap impor produk baja paduan (I dan H section) dan ubin keramik,” imbuh Enggar.
Pada sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Kemendag juga telah meningkatkan kinerja perizinan PBK, yang sebelumnya membutuhkan waktu 11 hari menjadi hanya 4 hari. Pada 2018, pertumbuhan volume transaksi PBK mengalami peningkatan sebesar 25,20 persen.
“Sementara itu, penyelenggaraan pasar lelang komoditas (PLK) juga meningkat 7,6 persen dan pertumbuhan nilai transaksi resi gudang meningkat sebesar 266,7 persen,” tukasnya.
Editor: Risman Septian



























