Anies Terbitkan Pergub tentang Pelaksanaan Teknis OK OCE

Jakarta, PONTAS.ID – Program One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE) yang masih terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kini memiliki landasan hukum kuat dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 102 Tahun 2018.

Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE, Faransyah Jaya mengatakan bahwa dengan adanya Pergub Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu itu memberi kejelasan tentang standar operasional bagi masyarakat yang telah menjadi anggota OK OCE.

Dalam pergub tersebut tertulis rincian tahapan 7 PAS yang ada dalam program OK OCE. Ketujuh tahap tersebut adalah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.

Ada penjelasan sendiri pada tiap tahapan tersebut. Faransyah mengatakan pergub itu  juga akan memberi kejelasan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat tugas terkait OK OCE.

“Pergub itu jadi standar karena selama ini belum ada pegangan resminya. Dengan adanya pergub ini, SKPD jadi tahu standar pelatihan itu seperti ini, standar pendampingan seperti ini,” kata Faransyah ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Di pasal 2 pergub itu disebutkan bahwa pergub dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemprov DKI dan para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan PKT di daerah.

Sementara itu, pada pasal 4 tertulis target PKT yakni menciptakan 200 ribu wirausaha baru di daerah dalam kurun waktu 2018-2022. Pada pergub itu juga disebutkan target PKT ditujukan kepada pencari kerja, wirausaha pemula, sampai wirausaha naik kelas.

“Pergubnya diharap jadi standar pegangannya para SKPD. Jadi kayak standar pendamping kemarin kan masih istilahnya sedikit asal-asalanlah. Dengan ini kan jelas pendidikannya, prosedurnya, apanya dan apanya,” ujarnya.

Terkait nama Pergub 102 tahun 2018, Faransyah menjelaskan mengapa tidak menyertakan nama OK OCE. Hal itu untuk mempermudah pemahaman masyarakat. Menurutnya, OK OCE lebih kepada sebuah brand atau penyebutan.

“Agar lebih jelas pemahamannya, OK OCE kan bahasa Inggris dan memang slogan yang digunakan waktu kampanye. Lebih ke brand atau penyebutannya, kalau nama program resmi seperti di Pergub,” imbuh dia.

Editor: Risman Septian

Previous articleMelalui Perpres Pemerintah Serius dan siap Menata Agraria
Next articleGedung DPR Harus Aman dari Kegiatan Intelijen