Dalami Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Nanik S Deyang

Ratna Sarumpaet (kiri) mengaku dikeroyok orang tak dikenal di daerah Bandung, pada Jumat (21/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya saat ini mulai memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kebohongan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Sebagai tahap pemeriksaan awal, Polisi masih mendalami soal pertemuan tanggal 2 Oktober lalu.

“Sekarang penyidik sedang melakukan pemeriksaan. Adapun materi yang akan ditanyakan berkaitan dengan pertemuan yang bersangkutan dengan ibu RS. Kita kroscek keterangannya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/10/2018).

Sebeelum diperiksa, kedatangan Nanik tampak didampingi advokat dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Juga terlihat sejumlah perempuan mendampingi kedatangan Nanik di Polda Metro jaya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditahan Polidi sejak Jumat (5/10/2018) malam setelah diturunkan paksa dari pesawat yang akan membawanya ke Cile, Amerika Selatan.

Ratna pun dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).

Editor: Hendrik JS

Previous articlePrabowo-Sandi Disebut Hanya Bisa Retorika, Ini Kata PKS
Next articleNeraca Perdagangan Surplus pada September