
Jakarta, PONTAS.ID – Perwakilan keluarga Hardi Sihaloho, yang didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Jasiaman Purba, di Kota Binjai, Sumatera Utara pada Rabu (21/3/2018) silam akhirnya mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Hardi Sihaloho sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Binjai.
Pihak keluarga yang diwakili Rohani boru Sihaloho mendatangi Komnas HAM pada Jumat (3/8/2018) dan diterima petugas bernama Nisa A. di ruang pengaduan Komnas HAM.
“Tadi kami sudah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM. Dan saat ini kami berencana melaporkan ke Komisi III DPR RI. Tapi karena sedang masa reses, kami tidak berhasil menemui anggota dari Komisi III DPR RI. Kami akan kembali datang untuk megadukan persoalan ini setelah masa sidang mendatang,” kata Rohani, kepada wartawan di press room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Menurut Rohani, pihaknya mengadukan persoalan ini untuk mendapat kepastian hukum dan rasa keadilan atas penetapan tersangka Hardi Sihaloho yang diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian serta adanya dugaan pelanggaran HAM pada saat penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan Komnas HAM segera menindaklanjuti pengaduan kami ini agar pihak keluarga segera mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang sedang dihadapi oleh adik kami Hardi Sihaloho,” kata dia menutup.
Sebagai informasi, Hardi Sihaloho saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.
Hardi menjadi terdakwa diawali kasus penemuan mayat pria di dalam parit yang diketahui bernama Jasiaman Purba (55), warga Jl. Teratai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Jasiaman ditemukan meninggal dunia di dalam parit di depan rumahnya, pada Rabu (21/3/2018). Hardi Sihaloho kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


























