Banjarmasin, PONTAS.ID – PT Damai Mitra Cendana dan PT Kogar Perdana Murni membantah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik mereka bodong alias palsu.
Bantahan ini disampaikan merespon Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor B/662/ll/2021/Ditpidum, kepada Dinas Energi dan SDM Provinsi Kalsel tertanggal 11 Maret 2021 terkait 20 izin usaha tambang diduga bodong.
“Kami telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan telah memenuhi procedural sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku,” kata perwakilan kedua perusahaan, Wanto A Salan K dan Ratih Sotyorini kepada PONTAS.id, di Jln. Ahmad Yani Km.9, Banjarmasin. Sabtu (27/3/2021).
Namun saat terbitnya aturan yang mengalihkan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi, Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melakukan sosialisasi. Akibatnya, dua perusahaan itu tidak terdaftar dalam basis data di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan keperusahaan kami. Tiba-tiba saja perusahaan kami dinyatakan bodong. Hal ini juga sudah kami gugat ke PN Banjarmasin dan permohonan kami dikabulkan,” kata Wanto.
Berdasarkan hasil putusan gugatan perdata dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Nomor: 84/pdt.G/2020/PN BJB, tergugat diminta untuk segera melaksanakan putusan dengan memasukan PT Kogar Perdana Murni ke dalam basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar mereka bisa kembali beroperasi.
Untuk itu, Wanto juga mengingatkan pihak-pihak lain yang menuding bodong terhadap izin PT Damai Mitra Cendana dan PT Kogar Perdana Murni, pihaknya tak segan-segan membawa ke proses hukum.
“Apabila terbukti dugaan tersebut tanpa dasar dan hanya ingin mencoreng citra perusahaan maka kami akan melakukan upaya hukum. Kami juga meminta Dinas ESDM segera merevisi basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM dengan memasukkan perusahaan kami,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur PT. Damai Mitra Cendara, Andri Dewantara dan Direktur PT. KogarPerdana Murni, H. A. Yudhistira.
Penulis: Elsa Pratiwi
Editor: Pahala Simanjuntak




























