KASN: Ada Pelanggaran dalam Pencopotan, Pejabat DKI Harus Dikembalikan!

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi.

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengembalikan jabatan para pejabat DKI yang telah dicopotnya pada beberapa waktu yang lalu.

Ketua KASN,Sofian Effendi mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama 2 pekan, ditemukan adanya pelanggaran yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam pencopotan sejumlah pejabat di wilayah DKI.

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat DKI,” kata Sofian dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Adanya pelanggaran dalam pencopotan sejumlah pejabat di wilayah DKI tersebut, diputuskan setelah pihak KASN memeriksa beberapa pejabat yang di-nonjob-kan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Lebih lanjut Sofian menjelaskan, bahwa seharusnya perombakan pejabat dilakukan setelah pejabat terkait melakukan tugasnya selama setahun. Setelah bertugas selama setahun, Anies sebagai Gubernur DKI baru bisa melakukan penilaian terhadap bawahannya.

“Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam rekomendasinya, Sofian meminta kepada Anies agar dapat segera mengembalikan para pejabat yang telah dicopotnya, ke posisinya yang semula.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” ujar dia.

Namun apabila Anies tidak segera mengembalikan posisi kepada para pejabat yang diberhentikan tersebut, lanjut Sofian, Anies bisa dijatuhi sanksi oleh presiden. Menurutnya, Anies melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” tukas dia.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2018 yang lalu, Anies melantik 20 pejabat baru di wilayah DKI. Enam diantaranya menempati posisi walikota dan bupati Kepulauan Seribu. Mereka yang dilantik yakni Rustam Effendi menggantikan Anas Efendi sebagai walikota Jakarta Barat (Jakbar).

Kemudian, Bayu Menghantara dilantik menjadi walikota Jakarta Pusat (Jakpus) menggantikan Mangara Pardede, selanjutnya ada Syamsuddin Lologau yang dilantik sebagai walikota Jakarta Utara (Jakut) menggantikan Husein Murad.

Ada pula M Anwar naik menjadi walikota Jakarta Timur (Jaktim) menggantikan Bambang Musyawardana. Marula Matali yang diangkat menjadi walikota Jakarta Selatan (Jaksel) menggantikan Tri Kurniadi. Serta Husein Murad menjabat sebagai Bupati Kepulauan Seribu menggeser Irmansyah.

Penggantian tersebut pun lantas dikeluhkan oleh para pejabat yang dicopot. Salah satunya yakni Bambang Musyawardana, yang mengeluhkan pencopotan dirinya sebagai walikota hanya dilakukan Pemprov DKI melalui aplikasi Whatsapp. Dia bahkan mengaku tak pernah mendapatkan penjelasan sejak dicopot hingga sekarang.

Editor: Risman Septian

Previous articleTriwulan II-2018, Kinerja BNI Syariah Tumbuh Positif
Next articleJaga Api Obor Asian Games 2018, Satpol PP Kemayoran Bersiap