Jokowi Dipastikan Tak Jegal Kepala Daerah Nyapres

Presiden Jokowi sebelum memberikan kuliah umum di civitas akademika Institut Seni Indonesia (ISI), Denpasar, Sabtu (23/6/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghambat kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Penerbitan PP No 32/2018 bukan upaya menjegal capres yang kini berstatus kepala daerah.

Baidowi menilai, PP tersebut menjadi polemik karena ada pihak yang menumpangi untuk kepentingan politik. Di samping itu juga karena ketidaktahuan masyarakat.

“Sehingga seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal Kepala Daerah yang akan maju menjadi calon Presiden atau calon Wakil presiden,” kata Awi, panggilan akrab Achmad Baidowi, Jumat (27/7/2018).

Menurut politisi PPP itu, tidak ada yang istimewa dari PP Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 29 tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hal itu merupakan turunan dari UU yang ada.

“Presiden Jokowi tidak akan menghambat Kepala Daerah untuk maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut,” ujarnya.

“Sebab apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Politisi senior PKS, Refrizal mengatakan PP No 32/2018 menjadi polemik karena terbit menjelang pilpres. Menurut dia, izin presiden bagi kepala daerah yang nyapres dalam PP tersebut sudah diatur sejak lama.

“Ini aturan lama, karena itu keluar menjelang Pilpres, akhirnya menimbulkan perdebatan publik,” kata Refrizal, Jumat (27/7/2018).

Diketahui, banyak pihak menilai keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden, Wakil Presiden dan juga permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye ini sangat beraroma politik.

Oleh karenanya, Anggota Komisi XI DPR RI ini berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera.

Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik.

“Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Bisa Rugikan Istana

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxvol Center Pangi Sharwi Chaniago menyampaikan, tidak ada yang salah terkait persoalan Kepala daerah yang ingin nyapres harus izin ke Presiden.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 itu, khususnya Pasal 29 yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

“Di kasih izin atau tidak, maka tetap bisa mencalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” kata Pangi.

Ia mengatakan, ada sentimen yang terbangun seolah istana kurang piawai dalam mengkomunikasikan hal ini dengan baik ke masyarakat.

“Kalau hal ini tidak bisa dikomunikasikan dengan baik, maka secara elektoral mungkin akan merugikan pihak istana,” ujarnya.

Previous articleKementerian ATR/BPN Terapkan Key Performance Indikator Untuk Pegawainya
Next articlePekerjaan Semakin Berat, Menteri Sofyan Tekankan Jajaranya Jangan Pesimis