Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan sampai tanggal 8 Februari 2020 dikarenakan penyebaran virus Corona yang belum juga terkendali.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong keseriusan Pemerintah Pusat , Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam mengimplementasikan PPKM. Meningkatya penyebaran covid 19 menunjukan bahwa pemberlakuan PPKM harus ada yang diperbaiki dalam penanganan Covid-19 di daerahnya khususnya di daerah zona merah, Saat ini terjadi kenaikan jumlah daerah yang berada di zona merah dari semula 70 daerah kini mencapai 108 daerah pada pekan ini.
“Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/1/2021).
Lebih lanjut, Azis mengharapkan aparat Kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 namun aparat tetap diminta untuk menegur masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
“Pemda harus dapat meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment) untuk mengetahui masyarakat yang terpapar, meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah,” tegasnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany