Gegara Suara Sepeda Motor, 2 Warga Tanjung Balai Berurusan di Polisi

Ilustrasi pelaku kejahatan

Tanjung Balai, PONTAS.ID – Arik Wibowo Tua (24) Kelurahan Sitantau, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara melaporkan seorang remaja berusia 18 tahun. Pasalnya, dagu dan kepala belakangnya mengalami luka saat bertengkar dengan remaja yang saat ini berstatus terlapor.

“Terlapor merasa tersinggung mendengar suara kencang dari sepeda motor yang dikendarai Arik Tua Wibowo hingga terjadi pertengkaran yang menyebabkan pelapor terluka,” kata Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga melalui Kanit Reskrim Ipda Ipda Hendra A. Karokaro, Kamis (21/1/2021).

Terlapor yang masih berusia 18 tahun itu diamankan Polisi dari rumahnya, pada Rabu (20/1/2021) dini hari setelah menerima laporan dari Arik, “Didukung bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi,” kata Hendra.

Terlapor beserta barang bukti 1 buah kunci sepeda motor merk Honda kini ditahan pihak Kepolisian, “Terlapor dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Dorong Pemerintah hingga Pemda Serius Implementasikan PPKM
Next articleHujan Deras, Satu Pohon Tumbang di Cideng