Jakarta, PONTAS,ID – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan suatu implementasi dari Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Pasal tersebut diharapkan, pemerintah bekerja aktif untuk menyelesaikan atau mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan di Jakarta.
Adi mengatakan, meluncurkan Program Strategis Nasional berupa Reforma Agraria yang di dalamnya mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah suatu tools yang baru yang kegunaannya untuk menyelesaikan pendaftaran tanah.
“Sebagaimana yang kita ketahui 50 tahun kita berjalan baru sekitar 46 persen atau 46 juta dari 126 juta bidang yang didaftarkan,” Ungkap Sofyan dalam keterangan resmi yang direrima PONTAS.id, Jumat (4/5/2018).
Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa PTSL melibatkan partisipasi masyarakat melalui pengumpulan data yuridis. “Dengan PTSL ini kami juga memperkenalkan partisipasi masyarakat. Dimana pengumpulan data ini dilaksanakan juga sebagian oleh masyarakat, sehingga ini menjadi paling tidak 50 persen pekerjaan dari Kantor Pertanahan sudah akan diselesaikan oleh masyarakat. Selain sebagai pemiliknya, dia juga berpartisipasi dan bertanggung jawab atas data-datanya itu,” ungkap Adi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN, Aslan Noor mengatakan bahwa PTSL adalah program kerja nasional yang sedang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Menurut Aslan tahun lalu, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran atas 5,2 juta bidang tanah serta menerbitkan 4,3 juta sertipikat tanah serta membagikannya langsung kepada masyarakat. “Ini boleh dibilang sukses,” kata Aslan.
Aslan juga menjelaskan lebih rinci bahwa objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. “Objeknya dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aslan mengungkapkan bahwa saat ini PTSL telah memberikan beberapa terobosan dalam pendaftaran tanah. Terobosan tersebut yakni pelibatan pihak swasta dalam proses pemetaan dan pengukuran tanah dikarenakan banyak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kekurangan juru ukur.
”Melalui PTSL juga, masa pengumuman dipersingkat dari 2 bulan menjadi 14 hari serta penyediaan mekanisme Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhutang bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Aslan.
Kegiatan sosialisasi ini mengambil tema “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Demi Kepastian Hukum Atas Tanah Diseluruh Indonesia” yang dikuti oleh 80 orang peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga.
Editor: Idul HM




























