JAKARTA, PONTAS.ID — Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus hilangnya seorang ibu dan anak balita di Kota Madiun yang sebelumnya dilaporkan menghilang sejak September 2026. Polisi memastikan keduanya merupakan korban pembunuhan dan telah menangkap pelaku, yang tak lain adalah suami siri korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H M Sihombing dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (26/10/2026), menyatakan tersangka berinisial DBM (Dwi Bagus Martono) ditangkap pada Minggu malam (25/10/2026) di wilayah Jombang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendalami laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban disebabkan oleh tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh suami siri korban,” kata Roy.
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi pada 20 September 2026. Tersangka diduga terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), di sebuah kamar hotel di Kota Madiun dengan cara dicekik. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa anak korban, AGF (4), di lokasi berbeda.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya di lokasi terpisah,” ujar Roy.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah membunuh kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke halaman belakang rumahnya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad korban, kemudian memasukkannya ke dalam mesin penggiling daging, lalu membakarnya kembali. Pelaku juga berencana membuang sisa jasad ke laut.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah, dimasukkan ke mesin penggilingan daging, dan dibakar lagi. Rencananya sisa jasad dibuang ke laut,” jelas Roy.
Penyidik saat ini masih menyisir tempat kejadian perkara untuk mencari potongan tulang korban yang mungkin masih tersisa. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Motif
Mengenai motif, Roy menyebutkan dugaan sementara mengarah pada dendam akibat persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga dipicu oleh komunikasi antara istri sah tersangka dengan korban. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: F Virgiawan Cahya




























