Kasus Pencucian Uang, Bos Aruss Hotel kembali Hadirkan Ahli Pidana

Sidang perkara TPPU dengan terdakwa Firman Hertanto yang juga pemilik Aruss Hotel beserta anaknya Ricco Hertant di ruang Subekti, PN Jakarta Utara, Slasa (9/9/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil judi online (Judol) dengan dua terdakwa, yaitu pemilik Aruss Hotel Semarang, Firman Hertanto dan anaknya Ricco Hertanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keduanya dalam kurun tahun 2020 hingga 2022, didakwakan atas dugaan memiliki harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang kali ini dengan agenda mendengar pendapat ahli di mana penasehat hukum terdakwa menghadirnya Eva Azani Ulfa setelah sebelumnya juga telah menghadirkan dua saksi ahli.

Dalam kesaksiannya terkait alat bukti yang sah, Eva Azani Ulfa mengatakan keterkaitan harta kekayaan harus dibuktikan di awal untuk memastikan merupakan hasil tindak pidana atau bukan. “Akan lebih baik jika dibuktikan terlebih dahulu,” papar Eva di ruang Subekti, PN Jakarta Utara, Selasa (9/9/2025).

Demikian halnya dengan tindak pidana asal, sebelum seseorang dapat dituntut TPPU, kata Eva harus ditetapkan dulu siapa pelaku nya selaku subjek tindak pidana asal, tidak boleh serta merta hanya berdasarkan dugaan.

“Harus ada pelaku, subjek, harus ada tersangka kalau kita bicara tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Tidak mungkin ada tindak pidana kalau tidak ada pelaku nya,” katanya.

Persidangan sehari sebelumnya, saksi ahli juga telah menyampaikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tidak diawali dengan pembuktian terhadap tindak pidana asal.

Hery Firmanyah, selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara ini menegaskan bahwasanya pasal 2 ayat 1 dalam UU TTPU, harus diawali dengan kewajiban penyidik membuktikan tindak pidana asal.

“Pemenuhan pembuktian seluruh unsur tindak pidana asal, penting dibuktikan untuk pertama kali.
Apa yang mendasari tindak pidana awal sebagai dasar untuk menetapkan TPPU untuk dibuktikan penyidik sebelum melakukan penuntutan TPPU,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak diawali oleh tindak pidana asal, karena TPPU tidak bisa berdiri sendiri dan harus berbasis bukti sah di mata hukum. “Bukti harus lebih terang dari cahaya seharusnya, agar tidak menimbulkan keraguan, tidak boleh asumsi. Itu sebabnya pasal 2 ayat 1 dicantumkan, harus dibuktikan melalui tindak pidana asal,” kata dia.

Sementara itu, Ahli Hukum Perbankan, Nindyo Pramono saat bersaksi mengatakan terkait tindakan pengalihan transaksi tarik menjadi setor serta sebaliknya yang dilakukan oleh orang lain merupakan transaksi terpisah, “Bukan transaksi terkait, atau affiliate,” katanya.

Menurut Pramono, dalam perbankan sudah disiapkan form atau buku bukti setoran untuk dibukukan ke rekening nasabah baik rekening tabungan, rekening koran, deposito maupun deposito berjangka.

Namun jika ada muncul mutasi rekening tidak sesuai dengan data di perbankan, Pramono sebagai ahli menduga itu bukan produk resmi bank dan kemungkinan merupakan pencatatan palsu.

“Kalau dalam hal dugaan TPPU, harus diawali PPATK baru kemudian meminta ke Bank untuk menerbitkan. sejauh yang saya pahami begitu prosedurnya, tidak bisa berbeda dengan data yang terdapat pada bank,” terangnya.

Setoran Agen Judol
Sebagai informasi, perkara ini terkait proyek pembangunan Aruss Hotel di Semarang, Jawa Tengah yang diduga sumber dananya berasal dari judi.

Aliran uang ini disamarkan dengan menggunakan 17 rekening sebelum beralih ke rekening terdakwa Firman Hertanto.

Rekening tersebut digunakan sebagai penampungan secara rutin menerima setoran dari para agen dan bandar di situs judi, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Setelah itu, aliran dana yang ditujukan ke Firman akan masuk ke perusahaannya, PT Arta Jaya Putra. Firman menggunakan perusahaan sebagai pemasok dana untuk membangun Aruss Aruss.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleRUU PPRT Amanat Moral dan Konstitusional untuk Menegakkan Keadilan Sosial
Next articleJadi Prioritas Tahun 2025, Baleg Harap RUU Kawasan Industri dan Perindustrian dapat Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional