Jakarta, PONTAS.ID – Kebijakan tarif sewa baru saat perpanjangan masa kontrak di sejumlah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta menuai protes keras dari penghuni terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak langsung.
Tarif yang sebelumnya hanya Rp1,5 juta per-bulan, kini melonjak menjadi Rp1,8 juta tanpa dialog dan verifikasi yang adil terhadap penghasilan riil warga.
Seorang penghuni rusunawa yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan tertekan karena kenaikan tarif sepihak itu didasarkan semata pada mutasi transaksi rekening bank, bukan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Saya dagang, bukan pegawai. Penghasilan kotor memang Rp8 juta, tapi dari situ saya harus belanja modal lagi. Bersihnya cuma sekitar Rp4 juta,” keluhnya saat ditemui PONTAS.id, Rabu (16/7/2025)
Ia menambahkan, dirinya tinggal bersama dua anak dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun petugas hanya melihat nominal mutasi bulanan. “Kami ini rakyat kecil. Tapi rasanya kayak dihukum karena dagang,” katanya getir.
Intimidasi Penghuni
Tak hanya soal tarif, salah satu penghuni juga mengungkap adanya dugaan intimidasi oleh salah satu petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Ia menyebut seorang kepala bagian di rusun mengancam akan mengusirnya dari rusun jika ketahuan berbohong soal pekerjaan.
“Dia bilang, ‘Kalau ibu bohong masalah kerjaan, saya keluarkan ibu dari rusun ini.’ Saya shock, ini bukan pembinaan, tapi tekanan. Padahal kami bukan maling, kami cuma berusaha hidup layak,” ucapnya, menirukan suara petugas yang dimaksud.
Warga berharap kebijakan tarif rusun kembali kepada ruh aslinya. “Melindungi, bukan membebani. Pemerintah seharusnya memberi ruang hidup yang layak, bukan memaksa rakyat kecil bersaing dengan angka dan tabel yang tak merepresentasikan realitas hidup mereka,” imbuhnya
“Kami tinggal di rusun karena tak mampu beli rumah. Tapi sekarang, rasanya malah makin miskin dengan naiknya tarif,” tutup warga
Berdasarkan data tarif yang diperoleh redaksi dari internal UPRS (9 Juli 2025), sistem multi tarif Rusunawa diberlakukan berdasarkan kisaran pendapatan (atau transaksi rekening), mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan. Salah satu ketentuan tarif untuk penghuni sebagai berikut:
Namun, sistem ini mengabaikan realitas ekonomi harian warga, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki perputaran dana besar tapi margin bersih rendah. Pengamat kebijakan publik, Agusta Chaniago menilai kebijakan ini menyimpang dari filosofi awal rusunawa, yang semestinya menjadi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tarif berbasis mutasi rekening itu keliru. Banyak UMKM punya transaksi besar tapi untung kecil. Rusun bukan tempat komersial, ini harusnya perlindungan sosial,” ujar Agusta yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Anak Negeri Anti Korupsi.
Menurutnya, DPRKP DKI Jakarta dianggap telah menyulap hunian sosial menjadi komoditas semi-komersial, dengan pendekatan tarif yang merugikan kelompok rentan.
“Kebijakan ini tidak transparan, tidak adil, dan mencederai misi sosial rusunawa. Kami minta Gubernur dan DPRD turun tangan mengaudit dan mengevaluasi kebijakan tarif ini. Kalau tidak, makin banyak warga kecil yang terusir dari tempat tinggalnya sendiri,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (18/7/2025), Kepala Dinas PRKP Daerah Khusus Jakarta, Kelik Indriyanto belum merespon pertanyaan yang disampaikan melalui akun aplikasi perpesanan WhatsApp milik nya.
PONTAS.id, masih terus berupaya mendapatkan tanggapan dari Dinas PRKP DK Jakarta.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak



























