Oku Timur, PONTAS.ID – Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, menangkap tersangka Candra Pratama (21) dan Nurrohman (22) warga Desa Rasuan Baru Kecamatan Madang Suku II, karena melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Kejadian ini berlangsung di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur hari Selasa kemarin, Kamis (22-11-2022).
“Kronologi kejadian, saat korban Meidi Wahyu Nugroho (28) sedang mengikuti kegiatan di polres oku timur kemudian korban mendapat telpon oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa sepeda motor telah hilang pada saat di parkir di halaman rumahnya, Kemudian setelah korban sampai dirumah langsung mengecek kamera CCTV yang berada di Desa Anyar tempat tinggal korban, dan ternyata ke 2 pelaku terekam kamera CCTV saat membawa sepeda motor miliknya,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah Tahun 2021 dengan kerugian senilai 24 juta. Selanjutnya, setelah adanya laporan pencurian tersebut ke Polsek Buay Madang, lalu pihaknya perintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Buay Madang dengan diback up personil Polsek Madang Suku II mendapat informasi tentang kedua pelaku tersebut bahwa pelaku warga Desa Rasuan Baru.
Penangkapan pelaku di tempat terpisah di Desa Rasuan Baru dan di Kayu Agung Kabupaten OKI, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor langsung dibawa dan diamankan di Polsek Buay Madang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan para pelaku bahwa benar ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban, yang mana pada saat itu kunci sepeda motor masih berada di sepeda motor atau tidak dicabut. Kemudian 1 orang pelaku berperan menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi dan satu orang pelaku bertugas mengambil dan membawa kabur sepeda motor hasil curian itu” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Penulis: M Abdi Nuroin
Editor: Rahmat Mauliady




























