Bupati Malang Sampaikan 3 Raperda Pada Paripurna Dewan

Malang, PONTAS.ID- Sambutan Bupati Malang, HM Sanusi pada rapat Paripurna DPRD, Senin siang (10/10/2022) dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan ke empat atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

HM Sanusi mengatakan terkait penyampaian Raperda dapat disampaikan sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 239 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Dimana DPRD dan Bupati Malang telah menyepakati program pembentukan Perda tahun 2022, sebagaimana Keputusan DPRD nomor: 188.4/27/KPTS/35.07.040/2021 tentang program pembentukan Perda Kab Malang tahun 2022, yang diantaranya berisi rencana penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” katanya

Di samping itu, selain Raperda yang telah direncanakan dalam program pembentukan Perda tahun 2022, kata Sanusi, terdapat Raperda yang tidak termasuk dalam surat keputusan DPRD Kab Malang tentang program pembentukan Perda tahun 2022.

“Yang diantaranya berisi rencana penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Sanusi.

Dimana Raperda tersebut perlu segera ditetapkan meskipun belum masuk dalam program pembentukan
Perda tahun 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) huruf c dan huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015, dalam keadaan tertentu dapat diajukan Raperda di luar program pembentukan Perda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan.

Selanjutnya disampaikan penjelasan terhadap 3 (tiga) Raperda sebagai berikut, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Penataan toko swalayan yang semakin marak sebagai pusat perbelanjaan dapat menunjang pembangunan di Kab Malang dan dapat memberikan pencitraan serta perubahan pembangunan di Kab Malang.

“Adanya penataan perkotaan yang semakin banyak, maka dapat menjadikan Kab Malang sebagai kabupaten yang maju serta dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Abah Sanusi sapaan akrabnya.

Pemkab Malang telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, namun setelah ditetapkannya undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sebagaimana telah diubah dengan Permendag nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 23 tahun 2021, maka Perda dimaksud perlu dilakukan perubahan.

Dengan disusunnya Raperda ini maka akan menciptakan penataan dan pengelolaan yang sinergitas antara pasar rakyat dan toko swalayan. Selain itu, juga dapat mengakomodir kebutuhan yang diinginkan, sehingga dapat menciptakan rasa keadilan dan keberlangsungan yang harmonis. Pengaturan tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mencakup seluruh stakeholder yang terlibat terutama Pemkab Malang selaku pengatur dan penanggungjawab atas segala aktivitas ekonomi diwilayahnya, pengusaha, pedagang, dan pemilik kios serta sebagai upaya untuk melindungi pelaku pasar rakyat dan toko swalayan, untuk menghindari ketidakpastian hukum, dan menghindari potensi terjadinya konflik dalam menjalankan usaha.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan suatu keadaan dinamis yang dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel. Keadaan tersebut sangat menentukan kelancaran jalannya pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta mengurangi permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kab Malang, sehingga dapat tercapainya tujuan pembangunan yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditetapkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Kab Malang yang merupakan salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, penyesuaian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan pelaksanaan desentralisasi fiskal, maka perlu menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam 1 (satu) Perda.

Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dengan ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam rangka melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Perda Kab Malang nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah. Adapun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Penulis: Bagus Yudistira

Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleAtlet karate Tradisional HST Masuk Training Center
Next articleUnjuk Rasa Tuntut Bupati Indramayu Untuk Mundur, Polisi: Tidak Ada Maksud Menghalangi