Kisruh Tanah Sengketa, Dishut Kalsel Ambil Titik Koordinat

Kabupaten Hulu Sungai Selatan, PONTAS.IDJajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Kehutanan (Dishut), disaksikan warga dan pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat lahan, diduga bersengketa di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (21/7/2022).

Menurut informasi, hal tersebut dilakukan seminggu setelah warga mendatangi kawasan PT Antang Gunung Meratus (AGM), karena diduga terjadi sengketa lahan.

Farhan dari Dishut mengatakan ada beberapa titik yang diambil koordinatnya dari lahan yang diduga bersengketa antara PT AGM dan warga. “Yang diambil tadi ada tujuh titik koordinat. Hasilnya belum ada,” ujarnya kepada PONTAS.ID.

Sementara Kuasa Hukum  PT AGM, Suhardi mengatakan,  dari pengambilan titik koordinat ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM bersengketa dengan warga. Berdasarkan data PT AGM yang dimiliki, lanjut dia, lahan diduga bersengketa dengan warga masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.

“Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” tegas Suhardi.

Namun ujar Suhardi lagi, karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

“Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak bersengketa. Sebab berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, perusahaan  dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari kementerian,” katanya.

Bahkan PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh   terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.

“PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Ditegaskannya, PT AGM  tidak melakukan tindak pidana pengrusakan lahan seperti yang dituduhkan  oleh pelapor .

“Pihak perusahaan tidak akan segan-segan untuk menempuh  jalur hukum, karena atas tuduhan pengrusakan/penyerobotan lahan, karena ini sudah mencemarkan nama baik,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Amin

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleJelang TMMD, Kodim Tanah Bumbu Rehab Rumah Tri
Next articleGelar Rapat Koordinasi, Kominfo Banjar Pantau Penggunaan SPBE