Disemprit DPRD DKI Soal Tower Mikrosel, Begini Jawaban Satpol PP

Ilustrasi Tower Mikrosel

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menegaskan, aparatnya siap menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam penertiban tower mikrosel di seluruh wilayah DKI.

“Tapi sifatnya kami hanya eksekutor atas permintaan dari SKPD terkait seperti BPAD maupun DPM-PTSP,” ujar Yani di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Adapun awalnya, Satpol PP hanya menyegel 12 titik tower karena sesuai permintaan dari DPM-PTSP. Sebab, untuk proses perizinan bukan wewenangnya.
Dari 12 titik yang disegel, rata-rata melanggar ketinggian, misalnya izin 15 meter tapi dibangun 20 meter.

“Ya hingga saat ini sudah enam titik yang menyesuaikan ketinggian. Surat pemberitahuan baru saat ini saya terima dan langkah selanjutnya mengecek lapangan. Jika ketinggiannya sudah sesuai izin, maka segel akan dibuka,”katanya.

Yani menegaskan, Satpol PP bersama SKPD melakukan pembinaan dengan bimbingan, pengawasan dan pengendalian (binwasdal).

“Saya ketawa saja setiap kali ada masalah tower, bangunan dan reklame selalu Satpol PP yang dituding yang bukan-bukan, backing lah, tutup mata lah, padahal kami itu mainnya paling belakang. Semua masalah ada SKPD yang bertanggungjawab,” kata Yani.

Pansus Mikrosel
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menambahkan dewan telah menggelindingkan panitia khusus (Pansus) mikrosel guna pengusutan dugaan pelanggaran maraknya pertumbuhan tower mikrosel di Ibu Kota.

Pembentukan hak dewan ini untuk mengungkap lahan milik Pemprov DKI yang digunakan provider mendirikan menara selular namun tidak bayar sewa lahan, “Pansus sudah mulai berjalan dalam pekan ini, anggotanya 23 orang dan diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Lulung Lunggana,” ujar M Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Pansus, kata dia, akan memanggil sejumlah SKPD terkait untuk mengetahui duduk permasalahan munculnya ribuan tower selular di atas lahan negara dan sebagian di antaranya tidak ada izin.

Menurut Taufik, keberadaan pansus ini jangan dianggap main-main karena sudah terbentuk dan siap menjalankan fungsinya.

“Dalam pekan ini akan memintai keterangan SKPD terkait seperti DPM-PTSP selaku pemberi izin, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) selaku pengelola lahan negara yang dipakai secara sepihak oleh pihak ketiga, Satpol PP selaku penegak perda,” ujar Taufik.

Sebagaimana diketahui, M Taufik merupakan orang pertama mengkritisi munculnya ribuan menara yang tidak bayar sewa lahan negara maupun tidak ada izin sehingga berpotensi merugikan kas daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Taufik menilai langkah eksekutif yang baru menindak 12 titik tower terlalu sedikit dibandingkan kondisi yang ada (eksisting).

“Pihak eksekutif harus mendata dengan seksama sehingga akan ketahuan berapa banyak pelanggarnya. Bagi pelanggar berat dan pemiliknya tidak mengindahkan peringatan petugas, kami minta harus ditebang habis,” kataTaufik.

Penulis: Edu
Editor: Hendrik JS

Previous articleMeski Tak Diteken Jokowi, UU MD3 Resmi Diberlakukan
Next articleTidak Butuh Waktu Lama, Taksi Pesawat Siap Mengudara