Sergai, PONTAS-ID – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya buka acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, di lingkungan Pemkab Sergai, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (13/6/2022).
Pada acara tersebut, Bupati menyampaikan, pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga dan penduduk atas barang jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik maka saya sebagai Bupati mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” beber Darma Wijaya.
Pada tahun 2021, lanjut Bupati Pemkab Sergai telah dinilai oleh Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terhadap standar pelayanan dengan hasil nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, sambungnya, dikategorikan dalam predikat zona kuning.
“Hal ini merupakan hasil kumulatif dari penilaian terhadap Pemkab Sergai atas empat perangkat daerah yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lokus penilaian. Untuk itu pada tahun 2022, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali akan melakukan penilaian. Saya memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi evaluasi serta melakukan pemenuhan terhadap standar pelayanan,” jelasnya lagi.
Dikatakan oleh Bupati, penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI tidak hanya mencari dan memperoleh predikat semata, namun merupakan kewajiban dan janji sebagai penyelenggara pelayanan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan untuk dipenuhi.
Dirinya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar hasil penilaian yang disampaikan oleh Ombudsman RI dapat dijadikan sebagai instrumen dan tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.
“Pemkab Sergai mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan kami mengharapkan agar Ombudsman RI yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk terus memberikan pendampingan kepada kami melalui Bagian Organisasi Setdakab Sergai dan terus mendorong sehingga tercapainya kepatuhan terhadap standar pelayanan,” tandasnya.




























