Pasuruan, PONTAS.ID – Kebijakan sebagai Kepala desa memang punya peran penting didalam kinerja didesa yang dipimpinnya . karena Kepala desa tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah untuk memiliki hak sebagai pemimpin desa.
Surat Keputusan Kepala desa tersebut juga memiliki hak untuk memberhentikan perangkatnya yang tidak sepaham dengan Kepala desa. Maka dari itu Pemerintah juga memberi aturan – aturan yang berlaku yaitu aturan Perpus, Perda, perbup yang dicanangkan oleh Pemerintah agar bisa di perhatikan dan tidak boleh dilanggarnya .
Seperti halnya di Desa Krengih, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, Parisi setelah Sertijab dilaksanakan dia akan mengancam tiga perangkatnya untuk dipecat tanpa ada maksud dan kesalahan yang fatal. dan akan mengganti perangkat desa yang baru.
Dengan ancaman tiga perangkat desa yang akan dipecat Camat Rembang Firdaus Handara mengatakan saat dikonfirmasi dirinya merasa heran dan kaget, pasalnya Parisi Kepala desa Krengih masih beberapa hari dilantik sudah melakukan pengancaman akan memecat Perangkat desanya.
“Padahal memberhentikan perangkat desa tersebut tidak segampang dengan memecat memakai lisan ucapan saja. Harus secara proses yang panjang dari aturan yang berlaku,” ungkap Camat Rembang Jumat (20/5/2022)
Handaran juga menjelaskan Peraturan Pemecatan Perangkat desa ada tiga proses yang berlaku yaitu 1) Meninggal Dunia. 2) Mengundurkan diri. 3) Diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun. “Jadi jika itu dilakukan oleh Parisi Kepala desa Krengih dia telah melanggar aturan,” jelasnya .
Seharusnya sambung Handaran Kepala desa mestinya membina dulu sehingga ada perubahan kinerja, dan diberi peringatan selama 3 kali. Jika memang sudah 3 kali peringatan telah dilanggar oleh perangkat desa tersebut itu baru Kepala desa punya kebijakan pemberhentian itu secara tertulis dan diajukan oleh Kepala Daerah.
“Jadi tidak semena – mena untuk memecat yang tidak jelas kesalahannya, hanya bertengkar dan juga musuh dalam pencalonan Kepala desa,” pungkasnya .
Hingga berita ini dipublikasikan Kepala Desa Krengih Parisi belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
Penulis: Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady
















