Jakarta, PONTAS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dalam program pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan tatap muka terbatas yang berlokasi di Auditorium K.H Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel, Senin (19/4/2021).
“Pendampingan KPK untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik meliputi area sektor bisnis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, pelayanan publik hingga sumber daya alam. Area tersebut masih ditemukan kebocoran,” ungkap Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
“Untuk SDA misalnya, baik dari kelautan, energi, tambang mineral, perkebunan masih banyak yang bocor. Darimana kebocoran? Yaitu ada pada hak negara, penyetoran pendapatan tidak masuk, proses perizinan diwarnai gratifikasi dan suap,” tambahnya
Bahtiar menjelaskan, salah satu yang menjadi pusat perhatian KPK adalah pengelolaan aset daerah. Menurutnya, penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) masih harus didorong.
“Berdasarkan data KPK saat ini masih ada sekitar 910 PSU yang belum diserahkan di seluruh wilayah Kalsel, padahal pemda Kalsel katanya menargetkan 86 di tahun 2021 ini,” ucap Bahtiar.
“KPK mendorong agar setiap pemerintah daerah agar merencanakan dan menetapkan target penyerahan PSU dengan baik dan juga mengingatkan agar penyerahan PSU yang pembangunannya sudah selesai agar menjadi prioritas dan disegerakan,” tambahnya.
Bahtiar juga menegaskan,sebelum serah terima Pemda harus memperhatikan spek atau kualitas, “Harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan serta memastikan juga sertipikat sudah atas nama pemda,” tutupnya.
KPK meminta dan terus mendorong pemda juga untuk melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Di KPK juga ada kasatgas penindakan yang berkoordinasi dengan APH terkait dengan penanganan korupsi di masing-masing pemda atau instansi pemerintahan,” tutupnya.
Layanan Elektronik
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Alen Saputra mengaku pihaknya terus melakukan simplifikasi kebijakan untuk mencegah kecurangan-kecurangan serta keringanan persyaratan.
“Dengan pemanfaatan teknologi dapat mengurangi 40 persen antrian di seluruh Indonesia,” kata dia.
Alen mencontohkan, salah satu inovasi BPN adalah sertifikasi elektronik yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keamanan sertifikat. BPN akan melakukan uji coba di 12 kota besar.
“Prioritas untuk sertifikasi pemda, pemerintah pusat, BUMN/BUMD. Setelah terjamin tidak terkendala, lanjut 100 kota, baru ke seluruh Indonesia,” ujar Alen.
Tambahnya, untuk mendorong kelancaran sertifikasi, Alen juga menyarankan untuk melakukan penyuluhan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggunakan aplikasi penetapan koordinat lokasi-lokasi aset pemda untuk memaksimalkan penyelamatan aset milik pemda.
Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengingatkan agar sistem pencegahan korupsi dijalankan secara menyeluruh, integratif, dan berkesinambungan. Jika tidak, korupsi akan menyebabkan iklim investasi menjadi tidak sehat.
“MCP atau Monitoring Center for Prevention adalah instrumen yang jangan hanya baik di atas kertas tapi harus baik di implementasi secara interaktif dan kolaboraktif. Nilai MCP rata-rata di wilayah Kalimantan Selatan sudah baik, namun untuk diupayakan meningkat pararel dengan pembangunan sistem pencegahan,” ucap Safrizal.
Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak




























