
Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyata menolak permohonan praperadilan Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Kedua pria korban pengeroyokan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading usai melaporkan peristiwa yang mereka alami.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal. Wijawiyata saat membacakan putusannya, di ruang sidang Prof. R. Oemar Senoadji, PN Jakarta Utara, Senin (21/4/2025).
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak eksepsi termohon, yaitu Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Putusan ini langsung mendapat respon negatif dari kuasa hukum pemohon, Fernando Silalahi. “Hakim mengatakan error in persona (kekeliruan pada orang) adalah hal yang biasa, ini sangat bahaya bagi peradilan,” kata dia usai persidangan.
Fernando menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan putusan yang dinilai telah mengabaikan fakta persidangan, “Pemohon ini jelas sebagai pelapor bukan terlapor. Kemudian, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai terlapor bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka,” beber Fernando.
“Sebagai seorang dosen dan gelar doktor, sata jadi merasa malu dengan putusan ini. Ilmu yang saya ajarkan di kampus malah salah di dalam peradilan dengan putusan ini,” kata Fernando.
Pada sidang sebelumnya, Fernando Silalahi meminta Majelis Hakim Tunggal dalam putusannya untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
Dia juga meminta Majelis Hakim enyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.
“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Fernando.
Usai pemohon membacakan kesimpulan, Majelis Hakim tunggal melanjutkan sidang pekan depan,”Sidang dilanjutkan Senin, 21 April 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Wijawiyata
Hadirkan 7 Saksi
Sidang sebelumnya, pemohon menghadirkan tujuh saksi dalam sidang, pada Senin (14/4/2025).
Pemohon dengan kuasa hukum. Fernando Silalahi dalam sidang ini mengajukan tujuh saksi, di mana tiga di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL.
Bintang Pangaribuan saat bersaksi mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Barigbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.
“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” beber Bintang saat bersaksi di ruang Prof. R. Oemar Senoadji
Waktu melaporkan pengeroyokan itu, kata Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu.
“Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.
Kesaksian serupa juga disampaikan Kolonel Binsar Sirait yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.
“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ucap Binsar.
Kepada Majelis Hakim, Binsar juga mengungkapkan, aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.
“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.
Tabrak KUHAP
Pekan lalu, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan pengecara yang telah bergelar Doktor ini usai sidang praperadilan dalam perkara No.4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
“Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan klien sebagai tersangka, kami tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Fernando usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Menurut dia, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP, “Seperti yang tadi saya bacakan. Sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka. Baru Panggil sebagai tersangka,” kata Fernando.
Penetapan tersangka secara langsung, kata Fernando, hanya bisa dilakukan jika dalam peristiwa pidana yang terjadi tertangkap tangan oleh penyidik.
“Ini klien kami justru sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Padahal kedatangan mereka ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami,” beber Fernando.
Kejanggalan Penyidikan
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula saat Maruba Pangaribuan bersama Mindo Baringbing mengalami pengeroyokan oleh Yanto cs di tempat tinggal Hamonangan Pangaribuan, Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, (21/2/2025).
Maruba, Mindo beserta kerabatnya termasuk Hamonangan Pangaribuan kemudian atas permintaan Kolonel Binsar Sirait, kemudian menuju Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok Yanto dkk.
Saat melapor, malam itu, Maruba, Mindo dimintai keterangan oleh penyidik hingga tengah malam dan akhirnya menginap dan tertidur di Polsek Kelapa Gading.
Subuh, Sabtu (22/2/2025), penyidik meminta Maruba dan Mindo menandatangani lembaran berita acara pemeriksaan tanpa menunjukkan isi, “Hanya disuruh tandatangan di kolom yang ditunjuk penyidik,” kata salah seorang saksi, Bintang Pangaribuan ketika bersaksi.
Ironisnya, semula dengan niat baik dan sarat hukum dengan melaporkan pengeroyokan yang dialami ke Polsek Kelapa Gading, Maruba dan Mindo malah ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan, yang membuat keduanya melakukan praperadilan di PN Jakarta Utara.
Tak hanya itu, saat melakukan penetapan tersangka hingga penahanan, sekuruh surat-surat terkait yang dibuat oleh penyidik Polsek Kelapa Gading terkait kepada Maruba Pangaribuan maupun Mindo Baringbing, “Tidak sesuai dengan KUHAP dan fakta persidangan,” kata Fernando.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya