
Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali melanjutkan sidang praperadilan terhadap penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Pemohon menghadirkan tujuh saksi dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Wijawiyata di PN Jakarta Utara, Senin (14/4/2025).
Pemohon dengan kuasa hukum. Fernando Silalahi dalam sidang ini mengajukan tujuh saksi, di mana tiga di antaranya, Bintang Pangaribuan. Hamonangan Pangaribuan dan Kolonel Binsar Sirait dari kesatuan TNI AL.
Bintang Pangaribuan saat bersaksi mengungkapkan, Maruba Pangaribuan beserta Mindo Baringbing langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading meski awalnya datang untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami.
“Kami datang justru sebagai korban pengeroyokan dan melaporkannya ke polisi. Penyidik malah menetapkan Maruba dan Mindo sebagai tersangka,” beber Bintang saat bersaksi di ruang Prof. R. Oemar Senoadji
Waktu melaporkan pengeroyokan itu, kata Bintang melanjutkan kesaksiannya, mereka disuruh penyidik untuk beristirahat malam dan menginap di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu.
“Besok paginya Maruba dan Mindo disuruh tanda tangan saat subuh lagi ngantuk-ngantuknya. Ternyata mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Bintang.
Kesaksian serupa juga disampaikan Kolonel Binsar Sirait yang mengaku heran dengan penetapan tersangka kedua orang yang merupakan kerabatnya itu.
“Saya jadi bingung kenapa mereka jadi tersangka. Padahal saya yang mendesak mereka untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami ke polisi, malah ditahan dan jadi tersangka,” ucap Binsar.
Kepada Majelis Hakim, Binsar juga mengungkapkan, aksi pengeroyokan ini sepengetahuan dirinya merupakan kedua kalinya oleh Yanto dkk yang juga menumpang di lahan yang ditempati Hamonangan Pangaribuan.
“Peristiwa penyerangan dan pengeroyokan ini sudah yang kedua kali. Tapi setelah yang kedua saya minta mereka lapor polisi malah akhirnya Maruba dan Mindo ditetapkan tersangka, padahal mereka yang dikeroyok,” kata Binsar.
Tabrak KUHAP
Sebelumnya, pengacara Fernando Silalahi mengungkapkan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading telah menangkap serta menetapkan status tersangka terhadap kliennya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan pengecara yang telah bergelar Doktor ini usai sidang praperadilan dalam perkara No.4/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
“Penyidik Polsek Kelapa Gading telah menetapkan klien sebagai tersangka, kami tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Fernando usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Menurut dia, penyidik tidak memeriksa sesuai dengan KUHAP, “Seperti yang tadi saya bacakan. Sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagai saksi, sesudah itu dipanggil sebagai calon tersangka. Baru Panggil sebagai tersangka,” kata Fernando.
Penetapan tersangka secara langsung, kata Fernando, hanya bisa dilakukan jika dalam peristiwa pidana yang terjadi tertangkap tangan oleh penyidik.
“Ini klien kami justru sebagai korban ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading. Padahal kedatangan mereka ke Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan pengeroyokan yang mereka alami,” beber Fernando.
Kliennya waktu melapor pengeroyokan itu kata Fernando disuruh penyidik untuk beristirahat malam di Polsek saat melakukan pelaporan malam itu.
“Besok paginya klien kami disuruh tanda tangan. Subuh saat ngantuk-ngantuknya, ternyata mereka diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi korban atau saksi pelapor,” terangnya.
Untuk itu, dalam permohonannya, Fernando meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dalam putusannya untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
“Memerintahkan termohon mengeluarkan Pemohon dari tahanan, memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon,” kata Fernando.
Dia juga meminta Majelis Hakim enyatakan batal demi hukum seluruh surat-surat dan atau dokumen-dokumen, termasuk produk-produk lebih lanjut, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka Pemohon.
“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Majelis Hakim tunggal, Wijawiyata melanjutkan agenda sidang pada Jumat (5/4/2025), “Untuk mendengarkan jawaban Termohon,” kata Hakim.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya