
Bandung, PONTAS.ID – Hakim tunggal, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Ikhwan Hendrato memutuskan sidang praperadilan Muller cs terhadap Polda Jabar dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).
“Sidang dilanjutkan, Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Hakim Ikhwan dalam putusannya di ruang sidang PN Bandung, Jl. LL. RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2024) pagi.
Keputusan ini disampaikan setelah pengacara Muller cs membacakan gugatan praperadilan atas keberatan penetapan tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Pasalnya, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke rumah tahanan atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan kependudukan terkait sengketa lahan di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi keputusan Hakim Ikhwan, lima personel Bidang Hukum Polda Jawa Barat berdasarkan perintah Kabidkum, Kombes Nurhadi Handayani akan membacakan jawaban atas gugatan Muller cs pada sidang besok.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang dilakukan Muller cs pada 12 Juli 2024, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dua Muller bersaudara oleh Polda Jawa Barat.
Sidang terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 13/Pid.Pra/2024/PN Bdg yang dilayangkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller melawan Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebelumnya, praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (22/7/2024), ditunda hingga sepekan.
“Ditunda lantaran kuasa hukum Polda tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang akan digelar kembali Senin 29 Juli pukul setengah sepuluh pagi,” kata perwakilan PN Bandung, Anak Agung Gede kepada wartawan ketika itu.
Saat ini, Polda Jabar telah melimpahkan dua tersangka Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi untuk dimajukan ke persidangan.
“Ada 7 orang jaksa diketuai Sumarto yang akan melaksanakan persidangannya. Nanti kolaborasi dengan kejaksaan negeri Bandung dan di pengadilan negeri Bandung,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Neva Sari Susanti saat menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat, pada Senin (22/7/2024).
Berturut-turut, besok PN Bandung juga akan menggelar sidang sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen.
“Kami akan kawal sampai tuntas!” tegas Koordinator Aksi Forum Dago Melawan, kepada PONTAS.id di Dago Elos, Jumat (27/7/2024).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























