MKD Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku Palsukan Plat Dinas DPR RI 

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Imron Amin, membenarkan telah terjadi pemalsuan plat nomor dinas dan kartu tanda anggota (KTA) DPR yang sempat viral di media sosial dan media online baru-baru ini.

Ia mengatakan, Tim dari Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa tersangka pemalsuan plat dinas dan KTA DPR RI.

“Di mana salah satu tersangka pemalsuan plat ini memalsukan 6 ID Card plat DPR RI sekaligus. Ini kan sangat luar biasa,” kata Imron Amin, Kamis (30/5/2024).

Ia pun mendesak pihak Kepolisian yakni Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pihaknya bisa diketahui apa tujuan dan motif para tersangka memalsukan plat dinas DPR RI itu.

“Harapan kita terkait pemalsuan ini agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra ini juga meminta Polda Metro Jaya melaporkan kepada pihaknya untuk apabila ada oknum dari anggota DPR yang terlibat.

“Dan akan kami tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut,” pungkas legislator asal dapil Madura ini.

Kasus ini diawali salah satu akun di media sosial, @sunankalijaga_sh, yang mengungkap ada pengacara terkenal memakai pelat nomor palsu DPR di empat mobil mewah.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam orang tersangka kasus pemalsuan pelat nomor DPR, yang satu diantaranya berinisial HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum. Adapun, lima di antaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8, beserta plat nomor. Kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/5/2024).

Beredar informasi,empat mobil mewah berplat DPR palsu itu merupakan milik oknum pengacara terkenal.

Adapun, lima orang lainnya inisial RH sebagai pengguna pelat, STNK, dan id card palsu. Kemudian A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.

Previous articlePNM dalam Mendorong Pertumbuhan dan Peningkatan Ekonomi Pelaku UMKM
Next articleDukcapil Tanah Tinggi: Urus Dokumen Kependudukan Semakin Mudah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here