Dukcapil Tanah Tinggi: Urus Dokumen Kependudukan Semakin Mudah

Jakarta, PONTAS.ID – Pembuatan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Hal ini dijelaskan, Sanda, Kasatpel Dukcapil, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru saat dikonfimasi wartawan melalui perpesanan WhatsApp, Rabu (29/5/2024).

“Dalam pengurusan pindah alamat KTP dan KK. Hanya mengisi form, fotokopi KTP dan membawa asli KK dan sesuai dengan program Kadis 30 menit dan 15 menit berkas sudah jadi” ucapnya.

Di lain sisi, saat di singgung jika ada oknum yang meminta biaya dalam pengurusan berkas, Sanda mengatakan, akan menanggapi melalui pengaduan, “Bisa secara langsung bertemu dengan saya atau dengan kolom-kolom pengaduan di masing-masing Kelurahan,” tambahnya.

“Mengurus permohonan dukcapil di kelurahan kalau bisa urus sendiri tanpa perantara. Karena, urus perijinan di DK Jakarta sudah mudah, cepat dan gampang,” pesannya.

“Kita hanya memerlukan kesempatan dan waktunya saja,” tandasnya.

Sebagai informasi, untuk pembuatan dokumen baru seperti ; Kartu Tanda Penduduk (KTP) usia 17 tahun cukup membawa fotokopi Akte Kelahiran serta KK dan saat ini program Dukcapil yang usia sudah berumur 16 tahun bisa di lakukan perekaman KTPnya.

Kartu Keluarga (KK) bila yang belum ber-barcode dapat mengisi form f102 dengan membawa KK asli dan fotokopi buku nikah. Karena, ada penambahan 2 kolom yakni tanggal perkawinannya. Adapun, untuk pembuatan Akte Kelahiran cukup membawa surat kenal lahir dari puskesmas/klinik/RS, fotokopi KTP orang tua, KK asli dan 2 orang saksi.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor : Rahmat Mauliady

Previous articleMKD Desak Polisi Ungkap Motif Pelaku Palsukan Plat Dinas DPR RI 
Next articleBamsoet Dorong Revisi UU Tentang Kepemilikan Senjata Api