Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Moh. Rano Alfath apresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan penyandang disabilitas boleh mengikuti seleksi masuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri.
“Ini kebijakan revolusioner, saya sebagai WNI dengan bangga mengucapkan apresiasi kepada pak Kapolri atas upaya-upaya positif untuk menciltakan atmosfer yang inklusif dalam tubuh Polri. Terlebih, penerimaan anggota polisi dari kelompok disabilitas ini bukan hanya menciptakan sejarah bagi Indonesia, tetapi juga menjadi yang pertama di Asia. Keberanian Kapolri untuk menghadirkan inklusivitas di tubuh bhayangkara adalah langkah luar biasa yang memperkaya semangat keadilan dan persatuan di negara ini,” kata Rano, Selasa (27/2/2024)
Rano menilai, dengan kebijakan ini Polri telah membuka pintu kesempatan bagi banyak individu berbakat yang mungkin sebelumnya merasa terpinggirkan. Dengan langkah ini, Kapolri dinilai telah menunjukkan kepemimpinan yang inspiratif dan memberikan contoh kepada semua untuk mendukung perubahan positif.
“Ini bukan hanya tentang menciptakan anggota polisi yang beragam, tetapi juga tentang membuka mata kita semua terhadap potensi besar yang dimiliki oleh setiap warga negara khususnya anak-anak muda berbakat, tanpa memandang kondisi fisik mereka. Apresiasi kami juga untuk Irjen Dedi Prasetyo sebagai garda terdepan formulasi kebijakan ini. Melalui peran beliau, kebijakan ini juga sudah ditimbang matang-matang melalui beberapa mekanisme seperti studi komparatif, pemetaan internal dan kajian undang-undang. Jadi kami yakini implementasi di lapangan juga akan dilakukan dengan baik,” tambah legislator muda asal Provinsi Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, Polri membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi perwira kepolisian, pun bintara. Rekrutmen ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi pun bicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.




























