Sergai, PONTAS.ID – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik SatNarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan S (29) warga Bireuen (NAD) dan RA (25) warga Glugur by pass Kecamatan Medan Barat, dimana keduanya didakwa sebagai kurir atau penggendong narkoba jenis sabu seberat 28 Kg, yang ditangkap Polisi atas informasi seorang wartawan, di Titi Sembilan Dusun Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai pada hari Senin (1/5/2023) pukul 09.30 WIB.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen, Romel Tarigan kepada media ini melalui WhatsApp, Kamis (6/7/2023).
“Benar bang, kemarin sudah kita Terima pelimpahan dua tersangka kurir sabu 28 kilogram, S dan RA bersama barang bukti 28 bungkus plastik diduga berisi sabu, bruto 31.514 gram dan netto 28.00 gram ( narkoba jenis sabu seberat 27.972 kilogram sudah dimusnahkan di hadapan Forkopimda di Polres Sergai). Selain itu sepeda motor Yamaha Lexi BK 6337 ABE, dan dua tas warna hitam. Secepatnya akan kita lengkapi untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah,” tandas Romel Tarigan.
Seperti diberitakan awal Juni 2023 yang lalu, awalnya ada sepeda motor yang dinaiki dua pemuda tercebur di Sungai Titi Sembilan, keduanya membawa dua tas besar warna coklat tua yang berisikan paket dibalut lakban, Senin (1/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat penulis tiba di lokasi, terlihat ada dua pemuda memakai celana pendek (ponggol) dan kaos hitam. Salah satu nya menenteng dua tas besar yang basah kena air, berikut dirinya juga basah kuyup menuju becak bermotor yang menunggu persis disamping penulis berdiri.
Saat parbetor (pengemudi becak motor) bertanya mau kemana, dengan logat kental suku Aceh pemuda yang satu itu berkata, hendak akan ke Jalan Letda Sujono Medan mengantar paket.
Saat becak mau berangkat, terlihat temannya yang baru naik dari sungai memberikan satu bungkusan warna putih dibungkus lakban kepada kawannya yang berada diatas becak.
Sontak hal ini membuat penulis teringat kasus penangkapan 50 Kg sabu yang ditangkap personel Mabes Polri dan BNN Pusat di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin beberapa waktu yang lalu, dimana awak media ini juga ada di lapangan.
Yang pertama dihubungi penulis saat itu adalah, Kanit Lidik I Sat Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar yang mengatakan, siap meluncur ke lokasi. Kemudian pewarta menelepon Kanit Res Polsek Perbaungan, Ipda R. K. Sialoho yang juga mengejar kearah Sei Buluh, setelah diberitahu ciri-ciri pelaku yang menaiki betor.
Saat mengejar pelaku yang lagi menuju bengkel sepeda motor, sekitar 50 meter dari lokasi terlihat ada mobil Patroli Lantas Polres Sergai. Spontan, pewarta tersebut meminta Kanit Patroli Iptu Imam dan Bripka Herry Cung, yang lagi berada didalam mobil untuk mengejar pelaku yang membawa tas besar tadi ke arah Perbaungan.
“Tolong kalian kejar orang yang naik becak pakai kaos hitam tadi, aku curiga yang dibawanya narkoba,” kata awak pewarta kepada kedua petugas Lantas.
Sempat terjadi adu argumentasi antara awak media dan petugas, namun merasa penjelasan awak media ini masuk akal, kemudian keduanya tancap gas menuju arah Perbaungan, mengejar terduga pelaku yang naik becak.
Sementara itu, rekan terduga yang saat itu di bengkel diseberang mobil Patroli tadi, meminta awak bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya. Ketika melihat awak media ini mendatanginya, tiba-tiba terduga berjalan cepat sambil berlari kecil ke arah Perbaungan.
“Woi, jangan lari kau cemana nya kereta kau ini, mari dulu”, teriak awak media ini.
Terduga semakin cepat berlari, untunglah saat itu tiba Kanit I Satres Narkoba Polres Sergai, Ipda Anggiat Sidabutar bersama rekannya dan bertanya mengenai kronologis kejadian.
Tak lama kemudian, mobil Patroli yang disopiri Kanit Patroli sampai di lokasi dan kepada Ipda Anggiat mengatakan, kalau pelaku yang naik becak tadi sudah diamankan bersama barang bukti 2 tas hitam dan ada dibangku belakang.
Ipda Anggiat meminta mobil Patroli untuk langsung membawa sepeda motor yang ada di bengkel, karena mengalami rusak berat di bagian depan akibat menabrak tembok dan terjun ke sungai. Sepeda motor yang dinaiki pelaku yakni Yamaha Lexi BK 6337 ABE, kondisi bagian depan penyok dan tak bisa berjalan.
Selagi terduga pembawa tas masih diinterogasi penyidik di kantor Sat Narkoba Polres Sergai, tak sampai setengah jam Kasat Narkoba mendapat kabar kalau terduga yang lari tadi, sudah terciduk oleh personel di belakang Mesjid di Dusun Bakti Desa Sei Buluh. Saat pelaku menjemur pakaiannya, tak tau kalau Polisi sudah berada dibelakang dirinya, dan langsung digiring ke Mapolres Sergai.
Dihadapan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Wakapolres Kompol Syofyan, Kasat Intel AKP Siswoyo dan Kasi Propam AKP Adi Santika untuk membuktikan narkoba atau tidak, Kasat Reskrim Narkoba AKP Juriadi Sembiring membelah salah satu kemasan yang dibungkus lakban tadi secara acak.
Alhasil, melalui alat deteksi narkoba ternyata serbuk putih itu benar sabu termasuk kualitas bagus. Dan setelah dihitung dihadapan Kapolres Sergai dan PJU Polres, kemasan yang ada didalam dua tas warna coklat tua itu berjumlah 25 bungkus.
Dihadapan Wakapolres Sergai, PJU dan Kanit Resnarkoba dalam kesempatan itu AKBP Oxy Yudha meminta personil Narkoba dan Sat Intel untuk kembali ke lokasi kejadian.
“Menurut feeling saya dan Pak Waka, jumlah itu bisa saja lebih dan saya minta per sobek untuk segera kembali mencarinya”, kata Kapolres.
Ternyata, dugaan Kapolres Sergai benar, setelah berkutat didalam air dan mencari diantara sampah yang sangkut dibawah jembatan Titi Sembilan, personel dibantu warga sekitar berhasil menemukan kembali 3 bungkus (paket) yang sama bentuknya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya