Pasuruan, PONTAS.ID – Banyaknya Perusahaan yang berdiri di Kabupaten Pasuruan yang sering meresahkan masyarakat dinilai tidak taati peraturan yang berlaku baik dari ijinnya perusahaan, limbahnya atau lokasi yang sering di langgar oleh pemilik perusahaan tersebut .
Seperti pabrik yang ada di kawasan dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari , Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pantauan wartawan di lokasi diduga ada pabrik pengolahan jamu yang tidak memiliki ijin.
Menurut keterangan warga setempat, Muntaha, pabrik tersebut beroperasi bahkan pekerjanya warga puntir sendiri. Pabrik tersebut sudah lama berdiri dan Exspor keluar Negri. Soal ijinnya dia tidak tau. “Yang jelas pabrik tersebut masih beroperasi setiap hari,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan, pabrik ini tidak memiliki papan nama perusahaan yang jelas, hanya tercantum tulisan kecil yang menempel ke tembok dengan dua nama perusahaan CV. Petra Jaya Mandiri dengan PT. Putra Puren Tranding.
Pemilik Perusahaan Mr. Gym saat ditemui di lokasi mengatakan, dia tidak tau tentang ini dan tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan pewarta. “Dan ini urusan istri saya yang tahu persis,” katanya.
Menurutnya Mr. Gym perusahaan miliknya ini sudah lengkap ijinnya akan tetapi yang di tunjukkan nama perusahaannya yang menempel kecil di tembok pabrik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan ,Diano Vela Feri saat dikonfirmasi melalui media perpesanan WhatsApp menjelaskan, bahwa itu urusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) yang terkait ijin perusahaan. “Penindakan Satpol PP yang berhak menutup jika itu memang benar tidak mengantongi ijin,” jelasnya, Kamis (9/2/2023)
Kasatpol PP Bakti Jati Permana dan juga menjabat sebagai PJ Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan saat ini belum bisa temui di kantornya untuk dikonfirmasi Hingga berita dinaikkan.
Penulis; Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

















