Ninik Rahayu Jabat Ketua Dewan Pers, Asep Setiawan jadi Anggota

Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, melalui rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Jumat (13/1/2023) //Foto: Dewan Pers

Jakarta, PONTAS.ID – Ninik Rahayu, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, di Jakarta, pada Jumat (13/1/2023). Asep Setiawan juga ditetapkan sebagai anggota Dewan Pers yang baru.

Ninik terpilih melalui keputusan rapat pleno yang digelar untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam keterangan resminya yang dilansir PONTAS.id, Senin (16/1/3023).

Ninik yang merupakan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur
masyarakat pada 18 Mei 2022 ini, sebelumnya bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Mengantongi gelar sarjana S3, Ninik sehari-hari aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014.

Kemudian, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya:

  • Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025.
  • Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, memberikan catatan perhatian.

Adapun Wakil KetuaDewan Pers, M. Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePupuk Nilai Pancasila dari Sosok Pandawa Lima, Kapolsek Buay Madang Ajak Nobar Wayang Orang
Next articleIMI Apresiasi Keberhasilan Sean Gelael dan Tim Raih Podium Ketiga di Kejuaraan Balap Internasional 24H Dubai