DPR Nilai Jokowi Tak Melanggar Jadi Cawapres di 2024, Tapi….

Presiden Jokowi saat menghadiri Puncak Peringatan HPN 2022, secara virtual dari Istana Bogor Rabu (9/2/2022)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.

Didalam Konstitusi UUD 1945 Pasal Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama. Artinya, pak Jokowi tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode.”Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabunga,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Namun begitu, menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden. Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya. “Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan bahwa jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua. Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Oleh karena itu, walau secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden 2 priode mencalonkan jadi Wakil Presiden. Sekaligus akan mereduksi kebiwabaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.

“Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDemokrat Kaltim Siap Menangkan AHY sebagai Presiden atau Wapres di 2024
Next articleBersama DPR RI, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis di Boyolali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here