
Jakarta, PONTAS.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Status tersangka ini disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka” ujar Agung.
Hal ini ditegaskan kembali Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, “Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” katanya.
Andi menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.
“PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharusnya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter,” ujarnya.
Andi menyatakan Putri telah ditetapkan tersangka tadi malam, dan dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP.
Brigadir J, disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri DurenTiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pemicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Ahmad Rahmansyah